ERA.id - Terdakwa kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti atau Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selam enam bulan penjara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan Linda, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).
Linda dituntut 18 tahun penjara karena jaksa menilai terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hal memberatkan dalam tuntutan Linda ialah terdakwa ini tidak ikut program pemerintah dalam memberantas narkoba. Selain itu, juga karena Linda menjadi perantara dalam penjualan sabu yang melibatkan Irjen Teddy.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan dalam menjadi perantara," ucap jaksa.
Untuk hal meringankan tuntutan jaksa ialah Linda Pujiastuti menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, mantan Kapolres Buktitinggi AKBP Dody Prawiranegara telah menjalani sidang dengan agenda yang sama. Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa ini dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa kurungan yang telah dijalani terdakwa," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan Dody, hari ini.