ERA.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi pembebasan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap oleh militer Israel. Sembilan WNI ini akan diterbangkan ke Tanah Air dalam waktu dekat.
Menteri Luar Negeri Sugiono mengonfirmasi pembebasan sembilan WNI yang ditahan oleh militer Israel beberapa waktu lalu. Kesembilan WNI ini akan lebih dulu diterbangkan ke Istanbul, Turki.
"Pemerintah Indonesia dengan penuh rasa syukur menyampaikan bahwa 9 (sembilan) Warga Negara Indonesia yang ditangkap oleh militer Israel dalam pencegatan kapal dan penangkapan relawan yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 saat ini dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki, dan akan segera melanjutkan perjalanan kembali ke Tanah Air," demikian pernyataan Sugiono dalam keterangan yang diterima ERA, Kamis (21/5/2026).
Pembebasan kesembilan WNI ini, kata Sugiono, merupakan hasil kerja sama dengan pemerintah Turki yang telah aktif memberi dukungan serta memfasilitasi pemulangan mereka. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah Turki atas dukungan dan bantuan tersebut.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Turki atas peran aktif dan dukungan penuh dalam memfasilitasi proses pemulangan ini," tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga melakukan berbagai upaya diplomatik melalui KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan juga KBRI Istanbul. Pemerintah, kata Sugiono, berkomunikasi secara aktif dengan otoritas internasional demi pembebasan kesembilan WNI yang ditahan.
"Kemlu RI melalui Direktorat Pelindungan WNI telah mengoptimalkan seluruh kanal diplomatik yang tersedia, termasuk melalui KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul, serta menjalin komunikasi aktif dengan otoritas dan mitra internasional terkait guna memastikan keselamatan dan percepatan pembebasan seluruh warga negara Indonesia," tegas Sugiono.
Lebih lanjut, Sugiono yang mewakili pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Israel. Tindakan yang merendahkan martabat warga sipil selama penangkapan merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
"Pemerintah Indonesia sekali lagi menegaskan kecamannya atas perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan. Tindakan yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi," tutupnya.
Sebelumnya, sembilan WNI yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 ditangkap oleh militer Israel di perairan internasional pada 18 Mei 2026. Sembilan WNI yang ditangkap terdiri dari jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono, Andre Prasetyo Nugroho dan Thoudy Badai.
Kemudian Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Andi Angga Prasadewa, Aras Asad Muhammad, Hendro Prasetyo, dan Rahendro Herubowo.