Jalani Perintah Prabowo, Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun

| 28 Jun 2026 10:36
Jalani Perintah Prabowo, Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak

ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyeludupan Polri langsung tancap gas menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April lalu itu telah menyelamatkan keuangan negara hampir Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan berbagai kasus yang diungkap merupakan implementasi nyata dukungan Polri terhadap program Asta Cita Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan terhadap praktik penyeludupan yang merugikan negara dan masyarakat. 

"Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Adapun kasus yang diungkap oleh Tim Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri di antaranya meliputi penyeludupan handphone iPhone dan Android bekas. Dari hasil pengerebekan di empat lokasi di kawasan Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 15 dan 16 April lalu, penyidik menyita sekira 50 ribu unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai serta komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp250 miliar.

Selain itu, sebanyak 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar juga turut dilakukan penyitaan.

Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT yang merupakan Direktur PT TSL. Ade menegaskan pihaknya terus menelusuri jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyeludupan barang dari China tersebut.

Kemudian pada 17 April lalu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua Gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita bawang putih, bawang merah dan cabai kering seberat 23 ton. Barang yang dikirim dari Cina, India dan Belanda tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor maupun dokumen perdagangan yang sah. 

"Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun," ungkapnya.

Sebelumnya pada Desember 2025 silam, tim juga melakukan pengungkapan kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam tindak pidana importir illegal ini, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial ZT dan SB. Satgas juga menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp3,5 miliar.

"Total transaksi importasi illegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar," bebernya 

Dari tindak pidana tersebut, Satgas juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Dari kedua tersangka, pihaknya menyita tujuh unit bus, satu mobil Pajero dan aset lainnya senilai Rp22 miliar.

Ade menjelaskan sasaran operasi dari Satgas ini yakni seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyeludupan baik itu ekspor maupun impor illegal. Termasuk penyeludupan hasil sumber daya alam (SDA) dari hasil lingkungan hidup, baik yang dilakukan melalui ataupun di luar Kawasan Pabean. 

Dari serangkaian kasus yang telah diungkap, modus operandi yang kerap dilakukan para pelaku dengan menyamarkan berkas izin lewat underingvoicing, under-accounting hingga missdeclare.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri, Panglima TNI hingga Menteri Keuangan untuk mengatasi aksi-aksi penyelundupan. Prabowo menegaskan saat ini masih ada pekerjaan rumah besar yang masih belum terselesaikan, salah satunya terkait kebocoran keuangan negara akibat praktik penyelundupan.

"Panglima TNI, Kapolri, Menteri Keuangan anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya untuk menghentikan penyelundupan. Gunakan segala wewenang yang ada pada anda untuk menegakkan itu," tegasnya di Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/4).

Rekomendasi