ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan polisi aktif, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6/2026).
Adapun peran Iwan yakni meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG. Alat itu dijual dengan harga yang sudah ditentukan oleh Iwan.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” ungkapnya.
Iwan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung; dan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Kemudian Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM); serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.