ERA.id - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni disorot usai mengembalikan amplop yang didapatnya dari tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Bupati Suhardiman Amby.
Banyak pertanyaan mengapa Raja begitu lama mengembalikan amplop tersebut ke KPK sesudah Suhardiman Amby resmi menjadi tersangka? Sorotan selanjutnya, mengapa Raja tak mengembalikan langsung pemberian itu ke KPK dan melaporkannya sebagai tindak gratifikasi?
Perlu diketahui, Raja Juli pada Jumat (3/7) blak-blakan pernah menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Si kepala daerah meninggalkan amplop yang tertutup map.
Raja baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Kata Raja, amplop dikembalikan melalui ajudan Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
KPK membenarkan bahwa Raja melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7) setelah pihaknya melakukan operasi tangkap tangan yang membuat Suhardiman menyerahkan diri.
"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Budi kemudian menjawab pertanyaan jurnalis terkait pelaporan tersebut dilakukan Raja pada Jumat (3/7) setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan atau tidak.
"Jumat siang," jawabnya singkat.
Sementara itu, dia menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan Raja serta berkoordinasi di internal KPK.
Menurut dia, proses dan mekanismenya akan merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.
Di sisi lain, dia mengatakan KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional.
"Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sementara Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.