ERA.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Joint Committee Penyidikan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya segera meminta keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah soal pengakuannya bahwa rumah di Sentul itu miliknya dan disewakan ke pihak ketiga.
Menurut Sugeng, pernyataan tersebut merupakan hak setiap warga negara dan patut dihormati. Namun, ia menilai keterangan itu juga perlu didalami dalam rangka membuat terang perkara yang sedang ditangani penyidik.
Sugeng dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026) menambahkan, berdasarkan informasi yang berkembang mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan Joint Committee Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya di rumah tersebut, penyidik disebut menemukan sejumlah barang dan aset yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Karena itu, menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek penggeledahan merupakan langkah yang penting untuk memperjelas perkara.
“Maka perlu segera dimintai keterangan saudara Febrie Adriansyah guna membuat terang perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tanpa pengecualian.
“Saudara Febrie juga harus siap memberikan keterangan di hadapan penyidik Joint Committee Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataan yang telah disampaikannya kepada publik,” katanya.
Sugeng juga menyoroti profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, publik akan menilai apakah proses penyidikan benar-benar dijalankan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, peningkatan suatu perkara ke tahap penyidikan semestinya telah didahului dengan proses penyelidikan serta pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Setidaknya harus terdapat dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik memperoleh keyakinan adanya dugaan tindak pidana dan kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Sugeng menilai penggeledahan yang dilakukan di rumah milik Febri Adriansyah di Sentul tentu telah didalami tim penyidik sebelum tindakan hukum tersebut dilakukan.
Menurutnya, penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur profesionalisme Joint Committee Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya sekaligus menjadi perhatian luas masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu agar mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Sugeng berharap seluruh pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif, termasuk Febrie bila nanti dimintai keterangan.
“Saya berharap Febrie menaati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.