20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 4 di Antaranya Investor Asing

| 29 Oct 2026 14:25
20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 4 di Antaranya Investor Asing
ILUSTRASI pemadam kebakaran. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri dan Polda jajaran menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia. 

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing. "Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," sambungnya.

Untuk 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri, yakni, PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL. Kemudian, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS dan PT MAS.

Eks Kapolda Kepulauan Riau itu kemudian menuturkan penyidik juga membuat 287 laporan polisi (LP) atas terbakarnya lahan dan hutan seluas 5.858,12 hektare. Dari situ, sebanyak 245 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, korporasi yang terlibat karhutla terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar.

Asep menegaskan proses penyidikan terkait karhutla masih terus berlangsung. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka korporasi dalam perkara ini bertambah.

Rekomendasi