Gaduh Jouska Indonesia: Tenar di Media Sosial, Tak Terdaftar di OJK

| 24 Jul 2020 15:47
Gaduh Jouska Indonesia: Tenar di Media Sosial, Tak Terdaftar di OJK
Jouska (Dok. Jouska

ERA.id - Sebuah utas di media sosial Twitter dengan nama akun @terpedaya membagikan kisahnya yang merasa kecewa dengan jasa konsultan keuangan bernama Jouska ID.

"Gue salah satu korban Jouska dan gue akan cerita betapa shady-nya perusahaan Financial Planner yang sangat terkenal di social media ini," cuit akun

Rata-rata keluhan para nasabah yang dibagikan di media sosial bernada sama. Mereka mengeluhkan Jouska memiliki akses untuk mengelola portofolio investasi saham para kliennya. Padahal, Jouska cuma perencana keuangan seharusnya hanya berhak memberikan perencanaan keuangan kliennya.

Salah satu korban Jouska yang juga mencuitkan hal yang sama yaitu Alvin mengaku pernah menjadi klien Jouska pada tahun 2018-2019. Dia mengaku total dana aset yang dikelola oleh Jouska sebanyak Rp65 juta. Belakangan, nilai investasinya merosot hingga lebih dari 70 persen.

Kebanyakan dana investasi dari para klien Jouska dibelikan saham PT Sentral Mitra Informatik Tbk (LUCK). Padahal, investasi saham IPO dinilai lebih berisiko, terutama bagi pemula. Sebab, fundamental perusahaan tersebut pun belum diketahui. 

Tak hanya itu, kebanyakan klien juga mengeluhkan sudah beberapa kali meminta untuk menjual sahamnya itu. Namun permintaan mereka tak dilakukan hingga akhirnya para klien itu mengalami kerugian dengan jumlah yang cukup besar. Bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.

Menanggapi ramainya keluahan di media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan memanggil PT Jouska Finansial Indonesia pekan depan. Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing bakal mengkonfirmasi laporan mengenai kasus ini. Pemanggilan nanti akan dilakukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi OJK.

"Masih kami konfirmasi, dan kami akan panggi Jouska (pekan depan)," ujar Tongam saat dihubungi era.id, Jumat (24/7/2020)

OJK memastikan Jouska bukan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK. Sebab, izin usahanya tidak tak tercatat di OJK. "Bukan, Jouska tidak berada di bawah pengawasan OJK," tegasnya.

Sedangkan, founder dan CEO Jousak Aakar Abyasa Fidzuno ikut angkat bicara terkait kasus tersebut. Dia mengklarifikasi bahwa Jouska adalah perusahaan perencanaan keuangan independen yang berdiri sejak tahun 2017 dan telah terdaftar di OJK.

"PT Jouska Finansial Indonesia merupakan perusahaan perencanaan keuangan independen yang berdiri sejak tahun 2017, dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai pemberi nasihat dan atau saran terkait perencanaan keuangan termasuk edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di OJK, seperti surat utang maupun saham," ujar Aakar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/7).

Mengenai proses bisnis konsultan keuangan, Aakar menjelaskan bahwa setiap kliennya harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Dengan menggunakan nama pribadi, kata dia, berarti sudah memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut.

"Dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, klien atau nasabah akan mendapatkan notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa. Ketika seseorang belum memiliki akun tersebut, adviser akan memberi edukasi mengenai penggunaan aplikasi," paparnya.

Nah, selama kontrak kerja antara klien dan PT Jouska Finansial Indonesia berlangsung, klien tidak hanya diberikan edukasi, tetapi evaluasi atas keadaan keuangan serta kinerja portofolio investasi baik dalam bentuk surat utang maupun saham. Beradaptasi dengan keadaan, konsultasi dapat dilakukan secara tatap muka dan atau secara daring.

Terkait masalah mengenai kontrak kerja yang dikeluhkan beberapa kliennya di media sosial, Aakar mengatakan setiap klien bisa menolak ataupun menerima saran yang diberikan oleh Jouska.

"Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan," pungkasnya.

Tags : investor
Rekomendasi