Belajar dari Kasus Jouska, Perencana Keuangan Juga Punya Lisensi dan Kode Etik

| 27 Jul 2020 12:44
Belajar dari Kasus Jouska, Perencana Keuangan Juga Punya Lisensi dan Kode Etik
Dok. Jouska

ERA.id - Media sosial tengah dihebohkan kasus pengelolaan uang nasabah yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID). Banyak klien yang mengeluhkan cara kerja Jouska.

Salah satu yang mencuat dalam kasus investasi Jouska ID ialah istilah financial planner (penasihat investasi) dan perencana keuangan (financial planner).

Baik perencana keuangan maupun penasihat investasi merupakan profesi yang mencuat, terutama seiring tumbuhnya investasi di era digital, khususnya pada generasi milenial yang tak ingin repot investasi secara konvensional (misalnya langsung datang ke bank). 

Pertanyaannya, apa dan bagaimana peran perencana keuangan maupun penasihat investasi, sebenarnya? Chief Marketing Officer PT Moduit Digital Indonesia, Stefanus Adi Utomo, bilang perencana keuangan maupun penasihat investasi merupakan profesi resmi yang memiliki kode etik, sama halnya dengan profesi-profesi lain seperti dokter, pengacara dan sebagainya. 

Dalam kode etik profesi ini diatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dijelaskan pula fungsi perencana keuangan dan penasihat investasi dan batasan-batasan tugasnya.

Financial Planner membantu proses perencanaan keuangan nasabah, yaitu proses koordinasi dalam bekerja bersama dengan klien untuk menentukan dan mencapai tujuan-tujuan hidup spesifik klien, dievaluasi, diprioritaskan dan disesuaikan dengan setiap perubahan dalam kehidupannya dan kondisi keuangan dan ekonomi,” kata Stefanus Adi Utomo, saat dihubungi era.id, Senin (27/7/2020). 

Hal itu, kata Stefanus, mengacu pada kode etik perencana keuangan menurut Financial Planning Standards Board (FPSB), sebuah organisasi profesi yang menaungi para perencana keuangan internasional. 

Perencana keuangan memberikan informasi dan analisa berdasarkan kondisi dan profil keuangan nasabah. Setelah itu, perencana keuangan memberikan rekomendasi. Namun, keputusan sepenuhnya ada di tangan klien. Sang klien bebas mau mengikuti rekomendasi yang diberikan perencana keuangan atau tidak.

Perencana keuangan tidak boleh membujuk atau memengaruhi klien untuk mengambil keputusan. “Kita enggak beri nasihat. Misalnya di Moduit, nasabah mau beli langsung produk investasi di platform kita tinggal daftar sendiri terus beli sendiri dari aplikasi kita,” kata Stefanus Adi Utomo. 

Perencana keuangan juga tidak berhak mengelola atau menghimpun dana milik nasaban. Stefanus Adi Utomo mencontohkan, di Moduit ada sebuah divisi bernama Moduit Advisor. “Mereka pun bukan sebagai orang yang menghimpun dan mengelola dananya nasabah tapi membantu memberi informasi mengenai produk-produk yang ada,” terangnya. 

Financial planner juga harus punya lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Wakil Agen Penjual Reksa Dana (Wapered).

“Mereka-mereka yang bergabung di Moduit Advisor rata-rata sudah mempunyai pengalaman di industri lebih dari 10 tahun,” katanya.

Stefanus membeberkan, informasi yang diberikan penasihat investasi maupun perencana keuangan biasanya seputar produk investasi, iklim investasi, kondisi makro ekonomi, dan lain-lain. Di musim pandemi COVID-19, perencana keuangan juga menjelaskan dampak krisis virus korona pada ekonomi dan investasi.

“Nasabah kan pasti nanya-nanya, misalnya kita menjelaskan secara makro keadaan seperti apa dengan kondisi pandemi seperti ini, apa efeknya pada industri keuangan, bagaimana pengaruhnya pada pasar modal, obligasi, saham dan sebagainya. Ini yang diinformasikan ke nasabah untuk membantu nasabah mengambil keputusan terhadap produk investasinya,” papar Stefanus.

Satu hal lagi yang penting dalam profesi penasihat investasi, yaitu sertifikasi dan lisensi. Dua hal ini menjadi patokan bagi klien dalam memilih perencana keuangan maupun perusahaan investasi yang akan dijadikan tempat menginvestasikan dananya. 

Calon nasabah bisa mengukur kemampuan perusahaan maupun penasihat keuangan melalui sertifikat maupun lisensi yang meurpakan bagian dari standar kompetensi. Ia tak memungkiri bahwa orang yang tidak punya sertifikat dan lisensi bisa jadi juga mahir dalam perencanaan investasi.

“Tidak menutup kemungkinan orang-orang yang tak bersertifikat itu hebat-hebat, pasti banyaklah. Tapi sertifikasit ini kan dibuat supaya ada standar kompetensinya. Karena dengan punya sertifikasit CFP dan lain-lain itu pasti melalui mekanisme pembelajaran dan ujian. Makanya di situ ada satu standar kompetensi penyandang sertifikasi ini,” terangnya.

Salah satu organisasi yang melakukan sertifikasi terhadap perencana keuangan adalah FPSB. Di Indonesia, ada FPSB Indonesia yang bisa mengeluarkan Certified Financial Planner (CFP) bagi anggotanya. Perusahaan investasi pun harus punya lisensi yang dikeluarkan suatu otoritas. Dalam hal perizinan penasihat investasi diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-26/PM/1996. 

Setiap profesional perencana keuangan harus memiliki sertifikat dan taat pada kode etik profesi. “Saya sendiri sebagai pribadi bersertifikat CFP yang dikeluarkan oleh FPSB Indonesia, kita punya kode etik untuk melakukan perencanaan keuangan pada klien kita. (Dalam kode etik) nomor 1 itu harus utamakan klaien, klien harus diutamakan. Kode etik kita bisa dilihat di web CFP FPSB Indonesia,” terang pria pemegang sertifikat CFP, dari sedikit perencana keuangan di Indonesia ini.

Berikutnya lisensi, Stefanus Adi Utomo bilang, lisensi ini harus dipegang baik individu maupun perusahaan atau PT dengan basis utama bidang investasi atau finansial. Contohnya, lisensi untuk penyedia produk investasi seperti asuransi, reksa dana, dan lain-lain. 

Di Indonesia, ada sekitar 30 perusahaan maupun individu yang memegang lisensi penasihat investasi. Daftar pemegang lisensi ini bisa dilihat di website OJK. Di sana ada daftar siapa saja pemegang lisensi tersebut.

Sehingga calon nasabah yang mau berinvestasi tinggal mencari informasi seputar siapa dan perusahaan mana saja yang memegang sertifikat atau lisensi sebelum memutuskan berinvestasi. Sebab pada dasarnya, sertifikat dan lisensi untuk menjamin kepercayaan klien atau nasabah.

Tags : investor
Rekomendasi