Jaksa Pinangki Dinonaktifkan, 'Pintu Ancaman' Pidana Tak Tertutup

| 30 Jul 2020 15:55
Jaksa Pinangki Dinonaktifkan, 'Pintu Ancaman' Pidana Tak Tertutup
Djoko Tjandra (Dok. Antaranews)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menonaktifkan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki disebut bertemu dengan buronan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

"Meskipun informasi ini terkesan mendadak, kami asumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingkan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status Jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar.

Lalu dalam konteks pidana, kata politisi Gerindra ini, Kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP.

"Kami juga menghimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Joko Tjandra serta adakah oknum jaksa lain yang ikut terlibat," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan telah menonaktifkan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki diketahu beberapa kali bertemu dengan Djoko Tjandra.

Penonaktifan Pinangki berdasarkan pada surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan Pinangki sembilan kali berpergian ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan selama tahun 2019. Pinangki disebut pergi ke Singapura dan Malaysia dengan menggunakan uang sendiri.

Rekomendasi