ERA.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung tak hanya menonaktifkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya, tapi juga dipecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejagung, karena kedapatan pernah bertemu dengan buronan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun menyerahkan bukti tambahan, untuk memeriksa Pinangki atas perbuatannya, berupa foto dokumen penerbangan Pinangki bersama kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking pada 25 November 2019. Keduanya menumpang pesawat Garuda GA 820 dengan tujuan Kuala Lumpur.
"MAKI menyerahkan bukti tambahan yang kuat kepada Kejaksaan untuk bahan pemeriksaan Pinangki. Pinangki dengan Anita Kolopaking terbang bersama ke Malaysia diduga bertemu dengan Djoko Tjandra," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Pinangki dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, lantaran terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2019 tanpa izin tertulis pimpinan.
Adapun sanksi penonaktifan jabatan hanya semata-mata didasarkan sembilan kali pergi keluar negeri tanpa izin atasan tanpa menyangkut terkait dugaan bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Karenanya, Boyamin menilai seharusnya Pinangki juga dipecat dari PNS Kejaksaan karena terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Djoko Tjandra karena akan sulit mendapat keterangan dari Djoko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," tegas Boyamin.
Dengan bukti tambahan tersebut, Boyamin berharap, akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan dan berjaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra," pungkasnya.