Pengertian Resesi Ekonomi

| 06 Aug 2020 12:06
Pengertian Resesi Ekonomi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok. Kemenko Perekonomian)

ERA.id - Pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat minus 5,32 persen pada kuartal kedua tahun 2020 ini. Ekonomi diambang resesi jika pertumbuhan ekonomi berlanjut minus pada kuartal III 2020 mendatang. Sebenarnya apa arti resesi ekonomi?

Resesi adalah situasi yang terjadi ketika produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi suatu negara negatif selama dua kuartal berturut-turut.

Jika dalam kuartal berikutnya ekonomi tetap negatif, maka resesi berlanjut. Pengamat ekonomi dari Indef Bhima Yudhistrita menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2020 minus 5,32 persen menjadi salah satu bukti RI di ambang resesi pada kuartal III nanti. "Betul, di kuartal III akan resesi," ucap Bhima saat dihubungi era.id, Rabu (5/8).

Jika di kuartal III-2020 ekonomi kembali minus, maka Indonesia resmi masuk resesi.  Sebuah negara berhasil keluar dari resesi ketika ekonominya sudah bisa tumbuh positif lagi.

Namun, pemerintah tetp optimis. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan membaik di kuartal ketiga dan terus mengalami tren meningkat pada kuartal keempat, usai menghadapi tantangan berat di semester I 2020 akibat pandemi.

“Dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan adaptasi kebiasaan baru, aktivitas ekonomi mulai meningkat. Kinerja pasar uang dan saham juga telah membaik, serta capital flow sudah mulai positif,” tutur Menko Airlangga.

Pihaknya juga menyatakan bahwa beberapa indikator masih menunjukkan penurunan. Namun pada Juni 2020 Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur, Indeks Keyakinan Konsumen, dan Pertumbuhan Penjualan Ritel sudah mulai bergerak naik.

Airlangga menyatakan, sebagai bentuk penanganan Covid-19 Pemerintah telah mengaggarkan sebesar Rp695,20 triliun. Khusus kesehatan sebesar Rp87,5 triliun, perlindugan sosial Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, serta sektoral dan pemda Rp 106,11 triliun.

Dukungan Pemerintah terhadap UMKM dilakukan dalam bentuk relaksasi penilaian kualitas aset, penundaan pokok dan subsidi bunga, kredit modal kerja berbunga murah, dan penjaminan kepada Askrindo dan Jamkrindo.

“Sampai dengan 31 Mei 2020, terdapat 13 penyalur KUR telah melaporkan pelaksanaan kebijakan KUR selama masa pandemi COVID-19,” tutur Airlangga.

Tambahan subsidi bunga KUR, lanjut Airlangga, diberikan kepada 1.449.570 debitur dengan baki debet Rp46,1 triliun. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.395.009 debitur dengan baki debet Rp40.7 Triliun, serta perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp39.9 Triliun.

“Artinya program ini sudah berjalan. Kami sudah cek pada perbankan, sebagian besar mereka sudah melakukan restrukturisasi ini,” pungkasnya.

Rekomendasi