ERA.id - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel menginstruksikan untuk melakukan pengecekan sistem keamanan lokasi gudang penyimpanan bahan peledak berjenis amonium nitrat. Petunjuk dan arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kabaintelkam bernomor STR/1459/VIII/LOG.7.6.1./2020 yang ditujukan kepada para Kapolda serta Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda.
"Surat telegram ini bersifat petunjuk dan arahan untuk dilaksanakan dan laporkan hasil perkembangannya," ujar Komjen Rycko dikutip dari Antaranews, Jumat (7/8/2020).
Dalam surat telegram tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Rycko tersebut dijelaskan bahwa petunjuk dan arahan itu diterbitkan sebagai respons atas peristiwa ledakan yang diakibatkan oleh amonium nitrat di Beirut, Lebanon, Selasa (4/8).
Dalam telegram disebutkan bahwa di wilayah Indonesia terdapat lima produsen bahan peledak yang memproduksi jenis amonium nitrat dan amonium nitrat fuel oil (ANFO), digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor.
Kemudian, terdapat 36 gudang bahan peledak milik importir dan 825 gudang bahan peledak milik pengguna akhir untuk kegiatan tambang, migas, dan non tambang.
Guna mengantisipasi penyalahgunaan bahan peledak serta mencegah terjadinya kelalaian dan sabotase, Rycko meminta para Kapolda untuk melaksanakan sejumlah langkah pencegahan.
Langkah pencegahan tersebut yakni melaksanakan pengecekan sistem pengamanan fasilitas, prosedur keselamatan pertama, sistem pengamanan proses, rencana tanggap darurat, serta pengamanan fisik satuan pengamanan (satpam) dan Polri.
Selanjutnya, Polda-Polda diminta meningkatkan kewaspadaan pengamanan dalam giat produksi dan distribusi bahan peledak komersial serta meningkatkan pengamanan dan melakukan pengecekan jumlah stok opname dan sisa bahan peledak.
Rycko juga mengarahkan agar dilaksanakan cek rutin dan insidentil sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Dia juga mengarahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan para produsen, importir, distributor, dan pengguna akhir untuk mematuhi dan melaksanakan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.