ERA.id - Pemerintah menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama. Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip dari Setkab, Rabu (19/8/2020), keputusan cuti bersama tanggal 21 Agustus dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Pada tanggal itu, memang berhimpitan dengan hari libur nasional, Kamis, 20 Agustus dan akhir pekan.
Atas pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020. Keppres ini ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sementara sesuai diktum ketiga Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.