ERA.id - Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi gaji kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi tersebut akan langsung ditransfer ke 2,5 juta pekerja di tahap pertama mulai hari ini.
"Diberikan hari ini, yang kita luncurkan hari ini 2,5 juta pekerja," ujar Presiden Joko Widodo saat peluncuran program subsidi upah atau gaji di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Jokowi mengatakan, para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Sehingga total subsidi yang diterima pekerja Rp2.400.000.
Syarat bagi pekerja yang menerima subsidi tersebut harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sampai bulan Juni 2020.
"Yang diberikan ini adalah para pekerja dan perusahaan yang rajin membayar iurannya, artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaaan yang patuh selalu memberikan iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi.
- PDIP Bantah Buat Calon 'Boneka' untuk Jadi Penantang Gibran di Pilkada Solo
- Giring Ganesha Mencari Cawapres, Berminat?
- Anies Usul Sepeda Masuk Tol, DPRD DKI: Masyarakat Bawah Tidak Butuh
- Kasus Positif COVID-19 Lebih Banyak Ada di Perkotaan
- Cerita Cynthia Riza Istri Giring saat Betemu Ibu Negara Iriana Jokowi di Toilet Mal
Pemerintah menargetkan subsidi upah atau gaji pekerja ini bisa selesai di bulan September 2020. Adapun transfer subsidi akan dilakukan secara betahap hingga 15,7 juta pekerja mendapatkan bantuan.
"Kita harapkan di bulan September selesai 15,7 juta pekerja bisa diberikan semuanya," kata Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, 2,5 juta data pekerja yang akan menerima bantuan hari ini sudah akurat. Menurut dia, data telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Data tersebut kemudian kami cek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam permenaker untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran," kata dia.
Dari target 15,7 juta pekerja, data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta pekerja atau 88 persen dari target.
Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sejumlah 10,8 juta pekerja atau 69 persen.
"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020," kata Ida.
Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk subsidi tambahan gaji atau upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sebanyak Rp37.870.345.011.000 dengan target penerima subsidi sebanyak 15,7 juta pekerja.
Nantinya, subsidi tersebut akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut. Uang tersebut akan langsung ditranfer ke nomor rekening masing-masing pekerja yang sudah terdaftar.
Subsidi tersebut diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.