ERA.id - Kota Depok memasuki babak baru melawan pandemi Covid-19. Kota satelit ini menerapkan aturan tegas, jam malam. Seluruh aktivitas outdoor di kota ini wajib berhenti pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam. Apa mungkin?
Aturan ini mulai diberlakukan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (31/8/2020) ini. Pemkot Depok mulai menerapkan aturan mengenai jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya.
"Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB," lanjut dia lagi.
Aturan akan ada sedikit pengecualian untuk jasa layanan antar. Pemkot Depok memperbolehkan waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini dibuat sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Nasib pekerja komuter
Seperti kita tahu, sebagian besar warga Depok adalah para pekerja di Jakarta dan sekitarnya. Sejak pagi hari, kota ini akan ditinggalkan penghuninya. Mereka ada yang pergi melalui KRL, angkutan umum atau motor. Malam hari mereka kembali.
Yang jadi pertanyaan, bagaimana nasib para pekerja ini? Mengingat dari lingkup Jabodetabek, cuma Depok yang menerapkan aturan jam malam. Dadang, dalam keterangan tertulisnya, memang tidak menjelaskan sanksi yang dikasih bagi para pelanggar.