ERA.id - George Karel Rumbino alias Riko tewas dengan dugaan kekerasan yang telah dilakukan aparat kepolisian. Karenanya, beberapa waktu lalu beredar video Edo Kondologit marah dan menuntut kepastian hukum dari tewasnya adik iparnya itu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Papua Barat telah membentuk tim untuk menyelidiki kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan polisi, sehingga Riko (21) tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.
"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, tentunya (anggota yang melanggar) akan ditindak," kata Irjen Argo melalui siaran pers, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan secara lengkap hasil investigasi penyebab Riko tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.
Ary mengatakan awalnya George Karel Rumbino alias Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan.
"Riko ditangkap pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Sebagaimana diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP," kata Ary Nyoto.
Edo Kondologit:
“Saya sudah sakit hati sekali dengan perlakuan ketidakadilan di negeri ini!”
Adik iparnya meninggal dengan luka penganiayaan dan luka tembak di dalam tahanan Polresta Sorong 6 jam setelah diserahkan oleh keluarga. pic.twitter.com/sPGIP8oEhk
— Veronica Koman (@VeronicaKoman) August 30, 2020
Ary menguraikan kronologi kejadian kasus dugaan pidana yang melibatkan Riko. Pada saat itu, Riko yang diduga mabuk masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil telepon seluler.
Pada saat pelaku hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki pelaku. Antara korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas.
"Kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali," ujarnya.
Selanjutnya saat penyidik ingin mengembangkan tindakan Riko untuk mencari tali yang digunakan menjerat korban, tersangka Riko mencoba melarikan diri. Namun, tersangka menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada kaki dan kepala tersangka.
Tidak hanya itu, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim penyidik menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.
Di perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim.
"Tim kemudian mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan," tutur Ary.
Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota.
Ketika pemeriksaan hendak dilakukan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan pun dihentikan. Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan.
Di dalam sel tahanan, kata Ary, tersangka sempat dianiaya oleh salah satu tahanan lain. "Anggota piket kemudian mengecek CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece menganiaya Riko pada bagian dada dan wajah berulang-ulang," tutur Ary.
27/8/20 Sorong, West Papua
George Rumbino (21) died in police detention from torture injuries and gunshot wound received while in police custody, hours after his family handed him over to the police over an alleged murder. pic.twitter.com/g554U5zTJ8
— Veronica Koman (@VeronicaKoman) August 30, 2020