KPU akan Mulai Tahap Pendaftaran Peserta Pilkada 2020, Ini Jadwalnya

| 02 Sep 2020 21:01
KPU akan Mulai Tahap Pendaftaran Peserta Pilkada 2020, Ini Jadwalnya
Ilustrasi Pilkada (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pillada) 2020. Pendaftaran dijadwalkan akan dibuka pada 4 September hingga 6 September 2020.

Jadwal ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, 

Setelah mendaftar, para pasangan calon kepala daerah akan mengikuti pemeriksan kesehatan pada 4-11 September 2020. Pasangan calon yang lolos verifikasi administrasi akan ditetapkan pada 23 September 2020. Sedangkan pengudian nomor urut dilakukan pada 24 September.

Selanjutnya, KPU memberikan waktu selama 71 hari untuk masing-masing pasangan calon berkampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Masa kampanye itu terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain.

Sedangkan untuk kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik baru bisa dimulai pada 22 November hingga 5 Desember. Debat terbuka antar pasangan calon digelar pada 26 September sampai 5 Desember.

Masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan dari 6 Desember sampai 8 Desember. Pemungutan suara digelar pada 9 Desember. Untuk rekapitulasi dilakukan mulai dari hari pemungutan suara hingga hari terakhir pengumuman hasil rekapitulasi, yaitu pada tanggal 9-26 Desember.

Pengumuman hasil rekapitulasi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di lama KPU Kabupaten/Kota sejak 13-17 Desember 2020. Untuk pengumuman hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi pada 16-26 Desember 2020.

Untuk penetapan pasangan calon Bupati, Wali Kota, dan Gubernur terpilih dilakukan disebutkan dalam PKPU paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara, penetapan pasangan calon terpilih yang telah melewati penyelesaian sengketa hasil pemilihan dilakukan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusa dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan tahapan Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih, hingga proses verifikasi persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Rekomendasi