Pendaftaran Pilkada Sebabkan Kerumunan, Ada Sanksi Menanti

| 06 Sep 2020 16:34
Pendaftaran Pilkada Sebabkan Kerumunan, Ada Sanksi Menanti
Ilustrasi Pilkada (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan pendaftaran peserta Pilkada 2020 sejak 4 September hingga 6 September. Selama tiga hari ini, para pasangan calon rupanya tak bisa membendung massa pendukungnya saat mendaftar ke KPUD, padahal hal tersebut sudah dilarang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sangat menyayangkan adanya kerumunan pada saat pendaftaran selama 3 hari terakhir ini.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," ujar Bahtiar melalui keterangan tertulis, Minggu (6/9/2020).

Bahtiar mengatakan, aturan berupa sanksi jika sampai ada kerumunan saat pendaftaran peserta Pilkada 2020 tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Sejauh ini, Bahtiar sangat mendukung sikap KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah yang telah bersikap tegas kepada pasangan calon yang membawa massa melebihi jumlah yang sudah ditentukan.

Dia juga meminta media tak ragu mengkritik para paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan saat mendaftaran diri. Bahtiar menegaskan, di tengah pandemi COVID-19, pemerintah sangat mementingkan keselamatan warga negara.

"Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020," ucapnya.

Rekomendasi