Belum Apa-Apa, 243 Bapaslon Kepala Daerah Sudah Langgar Protokol Kesehatan

| 07 Sep 2020 10:21
Belum Apa-Apa, 243 Bapaslon Kepala Daerah Sudah Langgar Protokol Kesehatan
Ilustrasi calon independen Pilkada Solo Bagyo Wahyono-FX Supardjo mendaftar ke KPU (Dok. Antara)

ERA.id - Sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Data itu berdasarkan laporan selama dua hari pendaftaran yaitu pada 4 September hingga 6 September 2020.

Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, jumlah tersebut nyaris mencapai setengah dari total keseluruhan bapaslon yang berjumlah 678 di Pilkada 2020.

"Pada hari pertama kami mendata ada 141 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan dan pada hari kedua ada 102 yang melanggar. Sehingga ada 243, itu adalah data yang kami dapatkan dari hari pertama dan hari kedua," ujar Fritz dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/9/2020).

Adapun yang dimaksud dengan melanggar protokol kesehatan adalah membludaknya jumlah massa yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat. Aturan ini tercantum pada PKPU No. 6 Tahun 2020. KPU dan Bawaslu akan koordinasi mengenai sanksi terhadap pihak terkait yang melanggar protokol kesehatan dengan undang-undang yang berlaku. Misalnya, UU Karantina Kesehatan.

Selain mendapati ratusan bapaslon tak taat protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Bawaslu juga mencatat 20 bapaslon tak menyerahkan hasil uji usap atau swab test saat mendaftar ke KPU Daerah.

"Selama hari kedua, kami dapatkan dari hasil pengawasan, ada 20 bapaslon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab dari rumah sakit," kata Fritz.

Banyaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam tahap pendaftaran Pilkada 2020, kata Fritz, menjadi sebuah tantangan. Karenanya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar ke depannya tahapan Pilkada 2020 taat pada protokol kesehatan.

Dia mengatakan, pelaksanaan pilkada saat pandemi COVID-19 bukan hanya sekadar tugas KPU dan Bawaslu saja, melainkan tugas semua pihak.

"Ini bukan saja tugas KPU dan Bawaslu, tapi juga tugas ketegasan dari kepolisian , ketegasan dari TNI Polri, dan juga Satpol PP dan Kemendagri, serta Satgas COVID-19 untuk bisa melaksanakan pemilihan di dalam Pilkada tahun 2020," kata Fritz.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sangat menyayangkan adanya kerumunan pada saat pendaftaran selama 3 hari terakhir ini.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," ujar Bahtiar melalui keterangan tertulis, Minggu (6/9/2020).

Rekomendasi