Fakta Menarik Paguyuban Tunggal Rahayu, 'Negara' Dalam Negara

| 11 Sep 2020 13:05
Fakta Menarik Paguyuban Tunggal Rahayu, 'Negara' Dalam Negara
Paguyuban Tunggal Rahayu ubah lambang negara (Dok. Antara)

ERA.id - Fenomena kehadiran 'negara' dalam negara tak juga habis setelah adanya Keraton Agung Sejagad dan Sunda Empire. Kini muncul Paguyuban Tunggal Rahayu. Paguyuban ini pun berhasil menarik perhatian publik karena mengubah arah kepala Garuda Pancasila dan mencetak uang versinya. 

Tak hanya itu, banyak lagi temuan dari paguyuban ini yang membuat 'geleng kepala'. Pasalnya, sejumlah temuan tersebut dapat membuat pucuk pimpinan paguyuban ini terancam pidana.

Berikut fakta-fakta menarik soal Paguyuban Tunggal Rahayu:

1. Ubah Lambang Negara Hingga Cetak Uang

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut Wahyudijaya mengatakan lambang negara berdasarkan undang-undang tidak boleh diubah. Bahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur organisasi masyarakat tidak boleh menggunakan lambang negara, bendera, atau atribut lainnya untuk logo organisasi.

"Makanya, saat ini kami cari apa saja yang menjadi pelanggarannya. Namun, saat ini baru diketahui soal itu (lambang negara)," katanya dikutip dari Antara.

Ia menambahkan Pemkab Garut sudah menyampaikan penanganan kasus itu kepada unsur kepolisian dan TNI untuk melakukan langkah hukum karena tindakannya mengarah pada pelecehan lambang negara dengan mengarahkan kepala burung lurus ke depan dan memakai mahkota.

Ia menambahkan bahwa paguyuban itu tidak hanya mengubah kepala Garuda Pancasila, tetapi melakukan dugaan pelanggaran lainnya, yakni membuat uang yang disinyalir akan digunakan untuk transaksi para anggotanya.

Selain itu, lanjut dia, akan menelusuri lebih lanjut tentang penggunaan gelar profesor, doktor, dan gelar akademis lainnya yang dituliskan pada nama pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu itu.

"Ada hal lain yang menjadi perhatian kami, yaitu penggunaan gelarnya. Hal ini sudah pelecehan terhadap dunia akademisi," kata Wahyudijaya.

Wahyudijaya menambahkan dugaan pelanggaran hukum lainnya, yaitu membuat uang sendiri untuk digunakan sebagai alat transaksi dalam organisasinya.

Namun dugaan membuat uang palsu itu, katanya, harus didalami lebih lanjut terkait penggunaan dan peredarannya, jika beredar di masyarakat umum maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau beredar dan dipakai transaksi jelas sudah melanggar, yang jelas Bakorpakem sudah bergerak untuk melakukan penyelidikan," katanya.

2. Anggotanya Tersebar

Wahyudijaya menuturkan bahawa Paguyuban Tunggal Rahayu saat ini berpusat kegiatannya di Kabupaten Garut, tepatnya di Kecamatan Caringin, kemudian pindah ke Kecamatan Cisewu.

Namun, kata dia, anggotanya itu sudah tersebar di beberapa daerah lainnya, bahkan melakukan kegiatan organisasi di luar Garut, seperti di Kabupaten Cianjur, Majalengka, Kota/Kabupaten Bandung, dan Tasikmalaya.

"Siapa saja anggotanya dan dari kalangan mana, masih kami dalami juga," kata Wahyudijaya dikutip dari Antara.

3. Paguyuban Tak Punya Legalitas

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan selama ini kegiatan Paguyuban Tunggal Rahayu berpusat di Kecamatan Cisewu maupun Caringin. Tapi kini aktivitas tersebut sudah tidak ada. Dan sampai saat ini legalitas organisasi dari pemerintah juga tidak ada.

"Mereka mengajukan permohonan izin sejak Agustus 2019, cuma sampai sekarang tidak dterbitkan izinnya karena ada dugaan pidana," katanya.

Lalu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut Wahyudijaya mengungkapkan organisasi itu belum terdaftar di Bakesbangpol Garut, bahkan akta notaris paguyuban juga belum ada. Untuk itu, pemkab setempat akan memprosesnya secara hukum yang berlaku.

4. Diperiksa Kepolisian

Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, memeriksa lima orang terdiri dari empat anggota aktif dan pimpinan organisasi masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu. Mereka diperiksa karena kasus pelecehan lambang negara yakni mengubah arah dan bentuk kepala burung Garuda Pancasila untuk kepentingan organisasinya.

"Kami periksa lima orang, ada empat anggota aktif dan satu sebagai pimpinan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).

Ia menuturkan, jajarannya sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota dan pimpinan untuk menjalani pemeriksaan terkait banyak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh organisasinya. Tak hanya soal perubahan arah kepala burung Garuda, mereka juga ditanya soal pembuatan uang untuk alat transaksi, gelar akademis, dan perekrutan anggota.

"Inti pemeriksaan ini seputar perekrutan anggota, penggunaan uang, masalah lambang, dan titel beliau," katanya.

Ia menyampaikan, orang yang menjalani pemeriksaan itu berstatus saksi. Adapun hasil pemeriksaannya belum dapat disampaikan karena masih diperiksa. Sementara itu, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman datang untuk memenuhi panggilan polisi dengan memakai pakaian yang dilengkapi banyak atribut, dan memakai jaket bercorak loreng.

Tags : viral
Rekomendasi