Terdakwa Kasus Ubah Lambang Pancasila Didakwa Dua Pasal

| 09 Feb 2021 23:09
Terdakwa Kasus Ubah Lambang Pancasila Didakwa Dua Pasal
Ilustrasi kejaksaan (Dok. Antara)

ERA.id - Seorang terdakwa pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman yang mengubah lambang Pancasila dan menggunakan gelar akademis palsu mulai mengikuti sidang perdana secara daring dengan dakwaan penipuan di Garut, Jawa Barat, Selasa.

"Didakwa dengan dua pasal berbeda," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto usai sidang secara daring dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Ia menyebutkan dakwaan bagi Sutarman yakni melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 Ayat 7 UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penipuan.

Terdakwa dijerat pasal itu karena saat memimpin paguyuban memakai gelar akademis palsu untuk tujuan melancarkan aksi memimpin organisasinya itu. Sutarman mengakui memiliki banyak gelar akademis itu bukan dari proses mengikuti pendidikan di perguruan tinggi melainkan petunjuk dari mimpi.

"Untuk itu dijerat pasal penipuan," katanya.

Sidang yang berlangsung singkat itu akan dilanjutkan sepekan ke depan pada Selasa (16/2) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Paguyuban Tunggal Rahayu melakukan tindakan dugaan pelecehan terhadap lambang negara dengan mengubah arah kepala burung garuda dari ke kanan menjadi menghadap ke depan berikut ada mahkotanya.

Selain itu, Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu mengklaim mendapatkan gelar akademis seperti profesor, doktor dan gelar sarjana lainnya. Bahkan, paguyuban itu membuat mata uang yang bisa digunakan untuk kegiatan transaksi di kalangan kelompoknya di wilayah selatan Garut.

Kasus itu berhasil terungkap dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Resor Garut pada September 2020.

Rekomendasi