ERA.id - Presiden Joko Widodo meminta sembilan provinsi prioritas penanganan COVID-19 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Perintah itu diberikan Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmita mengatakan, arahan tersebut juga sudah tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Lalu apa itu PSBM? Wiku menjelaskan, PSBM merupakan pembatasan dengan skala komunitas.
"Pembatasan berskala mikro, ini maksudnya adalah apabila ada klaster atau sekumpulan kasus yang teridentifikasi pada wilayah-wilayah yang lebih kecil daripada kabupaten kota," papar Wiku di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Misalnya, kata Wiku, di sebuah kecamatan, kelurahan, atau bahkan di RW tertentu, bisa dilakukan pengendalian langsung pada daerah tersebut jika terdapat kasus positif COVID-19.
"Sehingga tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya dan penanganannya bisa fokus pada daerah komunitas tersebut," kata Wiku.
Wiku menambahkan, sembilan provinsi yang menjadi prioritas tersebut bisa melakukan pengendalian COVID-19 dengan baik. Adapun Sembilan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali. Nantinya, PSBM ini bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan TNI dan Polri.
"Sehingga pengendalian kasus per daerah atau perkelompok kasus betul-betul bisa ditangani sampai dengan tuntas," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala daerah agar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk menutup penuh wilayahnya. Dia menekankan pentingnya strategi intervensi berbasis lokal atau pembatasan berbasis lokal.
"Strategi intervensi berskala lokal penting sekali untuk dilakukan baik itu manajemen intervensi di skala lokal dan komunitas, sehingga jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota, kabupaten," ujar Presiden Jokowi saat rapat kerja penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/9/2020).
Jokowi mengatakan, dengan strategi pembatasan berbasis lokal baik di tingkat RT/RW, desa, dan kampung maka penanganan COVID-19 bisa lebih detail dan fokus. Sebabnya, dalam satu wilayah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, tidak semua wilayahnya masuk dalam zona merah. Sehingga perlu perlakuan yang berbeda-beda dalam penangan pandemi COVID-19.