Soal Hotel Untuk Pasien COVID-19, PHRI: Pemerintah Harus Sewa Satu Gedung, Jangan Per Kamar

| 19 Sep 2020 18:50
Soal Hotel Untuk Pasien COVID-19, PHRI: Pemerintah Harus Sewa Satu Gedung, Jangan Per Kamar
Ilustrasi (Free-Photos dari Pixabay)

ERA.id - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan pemerintah terkait pemanfaatan hotel untuk menampung pasien yang terjangkit virus korona yang melakukan isolasi mandiri. Salah satunya soal sistem penyewaan.

PHRI, kata Yusran, menguslkan agar pemerintah tak hanya menyewa per kamar hotel saja. Melainkan langsung menyewa satu gedung hotel.

"Menurut kami ini harus dikontrak satu building, karena kan nggak mungkin juga pasien dicampur dengan tamu regular. Tamu reguler nanti kan bisa terkena dampak yang lain," ujar Yusran seperti dikutip dari YouTube BNPB, Sabtu (19/9/2020).

Selain itu, PHRI juga masih membicarakan sistem pembayaran, termasuk penetapan kebutuhan lain-lain setelah kedatangan pasien.

Yusran menambahkan, hotel-hotel yang akan digunakan sebagai tempat isolasi mandiri tersebut dipastikan sudah menerapkan protokol kesehatan. Ditambah pula nantinya akan ada pelatihan dari Kementerian Kesehatan mengenai pengelolaan saat pasien berdatangan.

"Kemenkes nanti akan mengadakan training mengenai pengelolaan bagaimana jika ada pasien (COVID-19)," katanya.

Saat ini, kata Yusran, sudah ada 27 hotel bintang dua dan bintang tiga yang bersedia menjadi tempat untuk isolasi mandiri bagi pasien COVID-19. Hotel-hotel tersebut tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Anggaran Seratus Miliar

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama mengaku telah menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk menyiapkan sejumlah hotel bintang tiga menjadi isolasi pasien COVID-19.

"Kemenparekraf menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang tiga," ujar Wishnutama di Graha BNPB, Kamis (17/9/2020).

Adapun syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan darin Kemenkes dan untuk sementara waktu tidak diperkenankan menerima tamu umum.

Program tambahan akomodasi ini akan difokuskan untuk 5 daerah terlebih dahulu di Jakarta, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalsel. Dihrapkan tambahan fasilitas isolasi ini sudah bisa beroperasi pekan depan.

"Akomodasi ini diharapkan segera berjalan mulai awal pekan depan. dan dalam program ini kemenparekraf akan berkoordinasi dengan perhimpunan hotel dan restoran Indonesia atau PHRI," pungkasnya.

Rekomendasi