Mendagri Usul Masker dan Hand Sanitizer Jadi Alat Peraga Wajib Kampanye Pilkada

| 21 Sep 2020 18:15
Mendagri Usul Masker dan Hand Sanitizer Jadi Alat Peraga Wajib Kampanye Pilkada
Ilustrasi Kantor KPU (Dok. Instagram KPU RI)

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kampanye Pilkada 2020. Tito meminta KPU agar mekanisme kampanye agar dilakukan secara virtual.

Tito mengatakan, kampanye yang menimbulkan kerumunan seperti rapat umum atau konser sangat sulit menghindarkan kerumunan massa. Dia mengakui, tidak mudah membatasi jumlah perserta dengan maksimal 100 orang.

"Saya sarankan ada revisi PKPU yang tegas untuk menghindari terjadinya kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak, kita dorong semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual," ujar Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Tito menjelaskan, semua kegiatan Pilkada 2020 yang dapat menimbulkan kerumunan sangat rawan menjadi klaster baru penularan COVID-19. Mantan Kapolri ini menyarankan kampanye dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai teknologi saat ini. Selain itu, peserta Pilkada 2020 juga bisa menggunakan media konvensional seperti TVRI dan RRI untuk berkampanye.

Sementara untuk daerah yang masih kesulitan teknologi bisa dilakukan rapat terbatas. Dengan pengawasan yang ketat dan diikutsertakan aparat penegak hukum.

"Pengawasannya akan mengikutsertakan para stakeholder penegak hukum, revisi PKPU menjadi penting dan sudah lebih detail," kata Tito.

Selain itu, Tito menyarankan para peserta Pilkada 2020 menggunakan alat pelindung diri seperti masker maupun hand sanitizer sebagai alat peraga kampanye. Menurutnya, momen Pilkada tahun ini bisa dijadikan ajang membantu pemerintah pusat melakukan sosialisasi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Mewajibkan, bukan hanya mendorong kami lihat alat peraga seperti masker, hand sanitizer, itu hanya menjadi alat peraga tambahan. Sosialisasinya masih cara lama," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) baru terkait sejumlah aturan selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di massa pandemi COVID-19. Salah satunya soal aturan kampanye.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan adaptasi Undang-Undang Pilkada mendesak untuk dilakukan. Sebabnya, regulasi pada UU Pilkada belum sesuai dengan situasi pandemi COVID-19.

"Sebaiknya ditimbang pemerintah, mengambil langkah mengeluarkan Perppu. Karena regulasi yang ada, UU Pilkada, hal-hal semacam ini (protokol kesehatan) belum diatur," ujar Viryan dalam diskusi daring, Sabtu (19/9/2020).

Rekomendasi