ERA.id - Tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 834.771 kali di seluruh Indonesia dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 617.925 kali dan tertulis sebanyak 126.105 kali. Data tersebut didapatkan dari pelaksanaan Operasi Yustisi selama delapan hari sejak 14 – 21 September 2020.
“Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14 – 21 September 2020, tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 834.771 kali,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Rabu (23/9/2020).
Kemudian denda administrasi yang diberikan sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda Rp924 juta, penutupan tempat usaha sebanyak 412 kali dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 78.378 kali.
Sementara razia atau pemeriksaan pada 21 September 2020 ada sebanyak 21.463 kegiatan.
“Total sasaran yang dituju sebanyak 233.858 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 197.359 dengan tempat yang dilakukan razia sebanyak 14.788 dan 21.711 kegiatan,” tutur Awi.
Kemudian penindakan sebanyak 154.527 kali dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 111.898 kali dan tertulis sebanyak 24.740 kali, denda administrasi dilakukan sebanyak 1.713 kali dengan nilai denda Rp111 juta, penutupan tempat usaha sebanyak 183 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 15.993 kali.
Sedangkan yang menjadi fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19.
Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.
Operasi Yustisi ini mengerahkan 81.618 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya dengan rincian 42.689 personel Polri, 13.553 personel TNI, 16.396 personel Satpol PP dan 8.980 personel lainnya.