Appi-Rahman Diduga Langgar Aturan Kampanye, Ini Kata KPU Makassar

| 24 Sep 2020 16:47
Appi-Rahman Diduga Langgar Aturan Kampanye, Ini Kata KPU Makassar
Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Ist)

ERA.id - Pasangan calon Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando atau yang kerap disapa Appi-Rahman, diduga melanggar aturan kampanye di Pilkada Makassar, saat pengambilan nomor urut di Hotel Harper Makassar, Kamis (24/9/2020) pagi tadi.

Dugaan pelanggarannya adalah, tim Appi–Rahman membawa alat peraga kampanye ke dalam areal rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon wali kota dan wakil wali Kota Makassar. Padahal, masa kampanye Pilwalkot Makassar baru akan dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Alat peraga itu berbentuk dus tentengan yang tertera tagline Makassar Bangkit. Saat dilihat, beberapa kali petugas KPU dan Bawaslu menegur tim Appi–Rahman untuk segera mengeluarkan alat kampanye itu.

Hal itu dibenarkan oleh Komisoner KPU Makassar, Gunawan Mashar. "Sejak calon ditetapkan, sudah tidak boleh lagi memasang APK (alat peraga kampanye). Tanggal 26 baru boleh, saat dimulai masa kampanye," terang pria yang karib disapa Gun ini pada ERA.

Penggantian alat peraga kampanye (Ist)

Setelah tahu tim Appi-Rahman membawa alat peraga kampanye ke dalam ruang rapat pleno, KPU Makassar akhirnya mengambil langkah tegas. "Tadi kami meminta tas tentengan itu diganti dengan yang tidak berlogo. Kami berikan kantongan baru," bebernya.

Saat ingin mengetahui apa tindakan lebih jauh KPU, Gunawan enggan menjawab. Bahkan, saat ERA menghubungi Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, pesan belum dijawab hingga berita ini diturunkan.

Sekadar diketahui, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 492, peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi, bisa dikenakan denda atau dipenjara. Berikut bunyi pasalnya:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Tags : pilkada 2020
Rekomendasi