Panduan Masker Kain SNI Tak Boleh Sulitkan Produsen 'Kecil'

| 28 Sep 2020 18:30
Panduan Masker Kain SNI Tak Boleh Sulitkan Produsen 'Kecil'
Ilustrasi pemakaian masker (Irfan Meidianto/ Era.id)

ERA.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker kain perlu disikapi dengan dikritis dan proporsional. Ada dua hal yang ia soroti.

"Di satu sisi, standarisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran, namun di sisi lain harus bisa memudahkan produsen mengingat produksi masker kain ini banyak dilakukan industri mikro dan kecil bahkan perorangan," kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, Kemenperin harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen, khususnya industri kecil menengah bisa memproduksinya dengan mudah. Sehingga kualitas masker kain diproduksi IKM dan dipasarkan UMKM bisa diterima di pasaran.

"Dan konsumen juga bisa mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain yang mereka gunakan," katanya.

Ia menambahkan Pemerintah dalam hal ini Kemenperin harus bisa memastikan standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah. Sehingga nantinya masker yang dibuat bisa terus bisa dipergunakan. 

"Jangan sampai ada perubahan RSNI sehingga membuat produk di pasaran harus ditarik kembali yang ini akan merugikan IKM maupun konsumen," katanya.

SNI yang telah dirumuskan itu telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.

Rekomendasi