ERA.id - Pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut peristiwa penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Tim tersebut melibatkan pejabat-pejabat terkait. Baik TNI maupun Polri, juga akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat serta akademisi.
Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan susunan TGPF itu dan pembentukan tim tersebut teruang tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 83 tahun 2020.
"Kami hari ini membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus Intan Jaya dengan nomor keputusan 83 tahun 2020. Di dalam lampiran 1 kami itu angkat tim investigasi lapangan. Ketuanya Pak Benny Mamoto, Wakil ketua Sugeng Purnomo," kata Mahfud dalam keterangan virtual, Jumat (2/10/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD bertugas sebagai penanggung jawab tim tersebut. Ketuanya Tri Soewandono, yang menjabat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Adapun 10 anggota yang tergabung dalam tim tersebut di antaranya, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kemenko Polhukam Purnomo Sidi. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Lutfi Rauf.
Selain itu ada nama Rudianto, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; Armed Wijaya, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Janedjri M. Gaffar, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa.
Lalu, Rus Nurhadi Sutedjo, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur; Jaleswari Pramodhawardani selaku Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden.
Serta anggota lainnya yaitu, Imron Cotan dari Badan Intelijen Negara Anggota; Rizal Mustary, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi Kemenko Polhukam dan Michael Manufandu Tokoh Masyarakat Papua.
Sedangkan tim investigasi lapangan diketuai oleh Benny Mamoto selaku Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional dan terdapat 16 anggota. Di antaranya Wakil Ketua Sugeng Purnomo Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam.
Untuk anggota yaitu, Makarim Wibisono Tokoh Masyarakat atau Tokoh Intelektual, Jhony Nelson Simanjuntak Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia.
Henok Bagau Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia di Timika. Apolo Safonpo, Rektor Universitas Cenderawasih Papua; Constan Karma Tokoh Masyarakat Papua.
Thoha Abdul Hamid, Tokoh Masyarakat Papua Anggota; Samuel Tabuni. Tokoh Masyarakat Papua; Victor Abraham Abaidata, Tokoh Pemuda Papua; I Dewa Gede Palguna dari Universitas Udayana Bali.
Kemudian, Bambang Purwoko dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Budi Kuncoro Staf Khusus Menteri Kemenko Polhukam, Rudy Heriyanto Adi Kepala Divisi Hukum, Nugroho selaku Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Asep Subarkah dari Badan Intelijen Negara Anggota, Eddy Rate Muis Komandan Pusat Polisi Militer TNI. Arif Direktur Ideologi Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Jaksa Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan. Edwin Partogi Pasaribu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Hanya saja, dari daftar nama tersebut tak ada perwakilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM).
Menurut dia, pemerintah sebenarnya ingin agar ada perwakilan Komnas HAM, tapi sebagai lembaga independen, Komnas HAM bisa saja melakukan investigasi sendiri.
"Sebenarnya kita ingin bergabung dengan Komnas HAM untuk membentuk tim ini tetapi sudah dipertimbangkan masak-masak, tidak bagus juga kalau kita bergabung dengan Komnas HAM. Nanti dikira Komnas HAM diintervensi oleh pemerintah atau dikira juga sebaliknya, pemerintah sudah dikonfrontasi oleh Komnas HAM," tegas Mahfud.