DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Cipta Kerja Ke Rapat Paripurna

| 03 Oct 2020 23:42
DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Cipta Kerja Ke Rapat Paripurna
Anggota Badan Legislasi DPR RI dan wakil pemerintah yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I mengenai RUU Cipta Kerja, di Gedung Parlemen, Senayan, Sabtu (Era.id/Gabriella)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan itu dibuat setelah pengambilan keputusan tingkat I di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020) malam.

Adapun pengambilan keputusan tingkat I dihadiri fisik oleh sejumlah menteri terkait seperti Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Terdapat pula sembilan fraksi di DPR RI.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya hadir secara virtual.

"Apakah RUU Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dengan demikian, RUU Ciptaker disepakati untuk dibawa ke tingkat II dan disahkan di rapat paripurna.

Baleg rapat RUU Cipta Kerja
Peserta rapat antara Badan Legislasi DPR dengan Pemerintah RI setuju membawa pembahasan RUU Cipta Kerja ke tingkat II untuk nantinya disahkan di rapat paripurna. (Dok: Era.id/Gabriella)

Dari hasil pengambilan keputusan tingkat I pembahasan RUU Ciptaker ini, tujuh fraksi setuju RUU Ciptaker disahkan. Sementara itu, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU Ciptaker untuk disahkan serta menunda pengambilan keputusan tingkat I.

"[Bagi] dua fraksi yang menolak, pintu komunukasi masih terbuka hingga menjelang paripurna," kata Supratman

Untuk diketahui, RUU Ciptaker berisi 11 klaster yang meliputi 76 Undang-Undang, dan ratusan pasal. Pembahasan RUU sapu jagat ini dilakukan sejak tanggal 14 April 2020.

Sebelum mengambil keputusan tingkat I, Baleg DPR RI dan pemerintah maraton melakukan pembahasan RUU Ciptaker di tingkat Panitia Kerja (Panja). Kemudian,pembicaraan dilanjutkan ke rapat tim perimus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani kerap menekankan bahwa pembahasan RUU Ciptaker akan dilakukan secara cermat, transparan, dan terbuka pada masukan masyarakat. Puan menegaskan, RUU Ciptaker bukan hanya untuk pemerintah saat ini, tetapi untuk kepentingan bangsa dan negara saat ini dan di masa depan.

"Saya memantau perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja, bukan hanya klaster tenaga kerja, tapi semua klaster yang harus dibahas [secara] hati-hati, cermat, dan transparan, dan tentu membawa manfaat yang baik," kata Puan, Selasa (30/9/2020).

Rekomendasi