ERA.id - Dua orang calon penumpang AF (39) dan MF (18) warga Aceh yang ketahuan membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu dalam ransel di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang.
Kedua pelaku ini menurut rencana akan menaiki pesawat Batik Air ID-6883 tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
"Namun akhirnya kedua calon penumpang itu diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu bekerja sama dengan personel Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujar Plt Manajer Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang Fajri Ramdhani, dikutip Antara, Selasa (6/10/2020).
Ia menyebutkan, penangkapan kedua calon penumpang itu, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas pada Senin (5/10).
Dan dari tayangan monitor komputer adanya barang yang mencurigakan pada tas ransel kedua calon penumpang tersebut.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan pada masing-masing ransel calon penumpang itu dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.
Fajri menambahkan, kedua calon penumpang itu, sudah diserahkan ke Direkrtorat Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, kedua calon penumpang itu yakni AF (39) warga Dusun Makmur, Desa Bukit Payang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, dan MF (18) warga Babah Krueng, Kabupaten Aceh Utara, diringkus petugas di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, kedua tersangka mengaku barang bukti sabu akan dibawa ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keduanya juga mengaku menerima narkotika itu dari seseorang warga Binjai, dan dijanjikan akan diberikan uang Rp50 juta.Polda Sumut masih melakukan pengembangan dan memburu pemilik sabu yang menyuruh kedua tersangka mengirimkan barang narkotika tersebut.