Pasal-pasal Krusial UU Cipta Kerja yang 'Minim' Perlindungan Buruh

| 06 Oct 2020 19:33
Pasal-pasal Krusial UU Cipta Kerja yang 'Minim' Perlindungan Buruh
Penyerahan draf RUU Ciptaker (Gabriella/ era.id)

ERA.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) dikebut selama kurang lebih tujuh bulan. Tercatat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah dan DPD RI sudah menggelar rapat sebanyak 64 kali yang terdiri dari dua kali rapat kerja, 56 kali Rapat Panitia Kerja (Panja), dan 6 kali Rapat Tim Perumus (Timus) Tim Sinkronisasi (Timsin).

Tak tanggung-tanggung, pembahasan dikebut sampai malam hari bahkan dilakukan di tengah masa reses dan akhir pekan. Adapun RUU Cipta Kerja selesai dibahas di tingkat I pada 3 Oktober 2020 jelang tengah malam. Sedangkan pengesahan RUU Cipta Kerja itu dilakukan di dalam sidang paripurna yang sekaligus mengagendakan penutupan masa sidang pertama 2020-2021 pada 5 Oktober 2020. Lebih cepat dari yang direncanakan, yakni pada 8 Oktober 2020 dengan alasan ancaman pandemi COVID-19

Amnesty International Indonesia menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menggerus hak dan perlindungan para buruh dan pekerja. "Jangan sampai pengesahan ini menjadi awal krisis hak asasi manusia baru, di mana mereka yang menentang kebijakan baru dibungkam," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulisnya Selasa (6/5/2020).

Pengusaha Semakin Mudah PHK Pekerja

Dalam draf final RUU Cipta Kerja bab Ketenagakerjaan, pengusaha semakin mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebabnya, keharusan pengusaha memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum mem-PHK pekerja, dihapus dalam RUU Cipta Kerja. 

Jika melihat Pasal 161 Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan pengusaha dapat melakukan PHK setelah kepada buruh atau pekerja yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Selain itu, dalam UU Ketenagakerjaan alasan perusahaan melakukan PHK beserta syarat dan kompensasinya ditentukan secara detail dalam Pasal 161-169.

Sementara dalam RUU Cipta Kerja alasan perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja pun lebih mengambang dan ringkas dibandingkan UU Ketenagakerjaan. Misalnya, pada RUU Cipta Kerja alasan perusahaan atau pengusaha melakukan PHK hanya diatur dalam Pasal 151, Pasal 151A, dan Pasal 153. Sementara peraturan mendetail soal PHK justru dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.

Libur Mingguan dan Cuti Panjang Dipangkas

Dalam draf final RUU Cipta Kerja, jatah libur dan cuti panjang buruh/pekerja juga dipangkas. Pekerja/buruh kehilangan libur mingguan selama dua hari dan cuti panjang dua bulan per enam tahun. Di Pasal 79 ayat (2) disebutkan istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. 

Sedangkan di ayat (3) ketentuan cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus meneru.

Ketentuan ini dianggap menghilangkan hak istirahat bagi buruh/pekerja seperti yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dalam UU eksisting tersebut, di Pasal 79 ayat (1) b menyebut istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu, atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu. 

Sedangkan pada Pasal 79 ayat (1) c tertulis cuti tahunan sekurang-kurangnya dua belas hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja salama 12 bulan secara terus menerus, dan ayat (1) d istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama enam tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama.

Status Pekerja Tetap

UU Cipta Kerja juga berpotensi membuat pekerja/buruh terombang ambing nasib status kepegawaiannya. Sebabnya, tidak ada jaminan pasti seseorang bisa diangkat menjadi pekerja tetap.

Contohnya, Pasal 59 dan Pasal 65 mengenai ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pada Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan diatur, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dalam RUU Cipta Kerja, penyelesaian pekerjaan kontrak ditentukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan batas waktu kontrak serta jenis dan sifat pekerjaan yang bisa dikontrak diatur dengan PP. Pengaturan yang tidak tegas itu juga ditemukan di Pasal 66 mengenai syarat, perlindungan, dan upah untuk pekerja alih daya.

Jatah Pesangon Berkurang

Salah satu yang menjadi sorotan dan penolakan dari para pekerja/buruh adalah masalah pesangon. Ketentuan pesangon juga berubah di tangan pemerintan dan Baleg DPR RI di menit-menit terakhir sebelum pengambilan keputusan tingkat I pembahasan RUU Cipta Kerja. 

Jatah pesangon yang semula berjumlah 32 kali upah, berukurang menjadi 25 kali upah dengan skema perusahaan membayarkan 19 kali upah pekerja, sementara negara menanggung 9 kali upah lewat skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam Pasal 42 Ayat (2) RUU Cipta Kerja disebutkan, modal awal untuk program JPK ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang akan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pesangon akan diatur dalam PP. Sementara, Pasal 46E mengatur, sumber pendanaan JKP berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan dana operasional BP Jamsostek.

Kebijakan Upah Diubah

Dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan diatur sebelas poin kebijakan pengupahan. Antara lain upah minum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional, upah untuk pembayaran pesangan, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan

Namun dalam Pasal 88 ayat (3) RUU Cipta Kerja hanya ada tujuh poin kebijakan pengupahan. Antara lain upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhingkan dengan upah, dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Maka, terdapat tiga poin pengupahan yang hilang dalam UU Cipta Kerja, yaitu upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Lalu pada Pasal 88C RUU Cipta Kerja juga menambahkan pasal 88C yang menghapuskan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebagai dasar upah minimum pekerja. Hal ini dapat menyebabkan pengenaan upah minimum yang dipukul rata di semua kota dan kabupaten, terlepas dari perbedaan biaya hidup setiap daerah. Sedangkan Pasal 88D Dalam RUU Cipta Kerja, tingkat inflasi tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum.

Rekomendasi