7 Poin Pemerintah Sikapi Aksi Demo Tolak Omnibus Law

| 08 Oct 2020 23:33
7 Poin Pemerintah Sikapi Aksi Demo Tolak Omnibus Law
Aksi Massa Tolak Omnibus Law (Gabriella Thesa/era.id)

ERA.id - Pamerintah merespon demonstrasi tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang berujung kericuhan. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan akan menindak dan memproses hukum aktor unjuk rasa anarkis.

"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," tegas Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Pemerintah, kata Mahfud, menyayangkan adanya aksi-aski anarkis yang dilakukan massa di sejumlah tempat, seperti merusak fasilitas umum, melukai aparat kepolisian, hingga penjarahan. Menurutnya, perbuatan ini sudah termasuk tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

Mahfud menilai, di tengah kesulitan ekonomi dan pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, tindakan perusakan justru sangat merugikan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menyampaian 7 poin dalam menyikapi aksi tolak omnibus law.

Berikut 7 sikap pemerintah menyikapi demo:

(1) UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat, melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli, dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

(2) Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum

(3) Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

(4) Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

(5) Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

(6) Selain berdemo dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas uu tersebut bisa ditempuh dengan cara sesuai dgn konstitusi.

Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, Perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU-an. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun formil ke MK.

(7) Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Rekomendasi