Beredar Kabar Pemblokiran Media Sosial Dampak Demo Tolak UU Ciptaker, Ini Penjelasan Kemenkominfo

| 09 Oct 2020 13:04
Beredar Kabar Pemblokiran Media Sosial Dampak Demo Tolak UU Ciptaker, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Ilustrasi (HeikoAL dari Pixabay)

ERA.id - Isu pemblokiran media sosial yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhembus sejak Kamis malam. Tepatnya setelah aksi massa tolak Undang-Undang Cipta Kerja merebak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sebuah akun Twitter @PartaiSocmed, salah satu yang menghembuskan kabar ini mengatakan bahwa ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemenkominfo agar standby di lantai 8, untuk melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yang terjadi akibat protes UU Omnibus Law. 

"Beberapa media sosial yg akan jadi target adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dll. Salah satu gejala yg akan terjadi jika pemblokiran dijalankan adalah sulit untuk upload gambar dan video lewat media sosial," tulis akun tersebut pada Kamis malam (8/10)

"Saat ini Tim SOC sudah standby tinggal menunggu perintah langsung dari Bapak Menteri yg setiap saat bisa naik ke lantai 8. Anggota tim yg sudah terlanjur pulang diperintahkan kembali ke kantor karena keadaan genting."

Menanggapi kabar tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah bahwa akan ada pemblokiran medsos dari pikahnya terkait demo kemarin. DIa bahkan menyebut kabar tersebut sebagai berita bohong (hoaks).

"Hoaks. Tugas AIS Kominfo ( Patroli Siber Komifo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," kata Johnny G Plate, dikutip Antara, Jumat (9/10/2020).

"Namun jika ada hoaks maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," kata dia.

Beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis (8/10) malam Tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.

Pemblokiran tersebut, menurut isu di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan.

"Jika juga ditemukan ada tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya," kata dia.

Pembatasan media sosial pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu, akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.

Johnny menambahkan membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.

Begitu juga dengan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.

"Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoaks COVID-19 dan Hoaks UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.

Mengenai hoaks yang beredar di media sosial tentang COVID-19, Kominfo menemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober. Dari hoaks tersebut, sebanyak 104 kasus diajukan ke kepolisian.

Rekomendasi