Menteri Ida Ajak Diskusi 24 Rektor Bahas UU Cipta Kerja

| 12 Oct 2020 10:45
Menteri Ida Ajak Diskusi 24 Rektor Bahas UU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Irfan Meidianto)

ERA.id - Pengesahan UU Cipta Kerja masih menjadi bola panas di masyarakat --khususnya sosial media. Pemerintah melakukan berbagai cara agar publik bisa memahami secara utuh UU Cipta Kerja ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menggelar dialog virtual dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi UU Cipta Kerja, Minggu malam (11/10), di Jakarta. Hadir 24 rektor universitas negeri dan swasta yang dipimpin Ketua FRI sekaligus Rektor IPB, Arif Satria.

Kata Menaker Ida Fauziyah, ada empat urgensi UU Cipta Kerja. Pertama, perpindahan lapangan kerja ke negara lain. Kedua, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain. Ketiga, penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi. Keempat, Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Selain itu, Menaker juga secara rinci memaparkan hal-hal yang selama ini salah dipahami oleh masyarakat tentang UU Cipta Kerja.

Ketua FRI sekaligus Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria menyambut positif adanya silaturahmi Forum Rektor dengan pemerintah. Silaturahmi ini sangat penting penting untuk memperkuat komunikasi dan silaturahmi sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang substansi UU Cipta Kerja.

"Ini kesempatan sangat baik juga bagi para Rektor untuk memberi masukan kepada Pemerintah baik tentang substansi maupun aspek hukum UU Cipta Kerja," kata Arif Satria.

Dialog dengan para rektor itu berjalan hangat dan solutif. Para rektor mengapresiasi langkah Menaker membuka silaturrahmi dengan kampus melalui para rektor.

Menurut mereka, ini pertama kali para rektor diundang untuk membicarakan secara rinci dan subtansi UU Cipta Kerja, sekaligus mengklarifikasi begitu banyaknya isu-isu tidak benar yang luas beredar. Para rektor juga meminta agar UU Cipta Kerja, setelah nantinya resmi diserahkan DPR kepada pemerintah, dapat juga mereka terima.

"Dengan RUU Cipta Kerja kita harapkan adanya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," jelas Menaker Ida.

Belum lagi ada 7,05 juta pengangguran pada tahun 2019 dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. "Mari kita gotong royong mengatasi ini semua," ujar Menaker.

Selain Rektor IPB, Diskusi Forum Rektor juga dihadiri Rektor UGM, UTI, Universitas Al-Azhar, Unessa, Perbanas, Unand Padang, Untan, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Universitas Brawijaya Malang, Unila, Univ. Al Ghifari Bandung, dan Universitas Pertamina.

Tags : omnibus law
Rekomendasi