Sindir Menaker Tak Naikkan UMP 2021, Said Iqbal: Memang Negeri Punya Nenek Moyangnya?

| 02 Nov 2020 13:33
Sindir Menaker Tak Naikkan UMP 2021, Said Iqbal: Memang Negeri Punya Nenek Moyangnya?
Demo buruh soal kenaikan upah (Dok. Antara)

ERA.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyindir Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang tak menaikkan upah minimum tahun 2021. Dia menilai, lewat kebijakan itu seolah-olah Indonesia menjadi punya segelintir orang.

"Ada satu orang gubernur di Jateng menaikkan. (Ida mengatakan) dengan enak gampang, 'Siapa saja bisa menaikkan.' Memangnya ini milik nenek moyangnya? Negeri ini milik menteri? Milik mereka yang berkuasa?" kata Iqbal saat memimpin aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Iqbal mengingatkan bahwa Indonesia punya seluruh anak bangsa, bukan hanya milik elit saja. Karenanya, dia menuntut agar pemerintah pemerintah berlaku adil kepada semua anak bangsa.

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa hari ini dilakukan oleh KPSI, KSPSI Andi Gani, dan 32 kelompok buruh lainnya. Para buruh ini menuntut pemerintah menaikkan upah minimum di tahun 2021, dan juga menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam orasinya, Said bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional apabila upah minimum tahun 2021 tidak dinaikkan.

"Bilamana pemerintah tetap tidak menaikkan di 2021, tidak membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja, saya sampaikan sekeras-sekerasnya Anda yang hadir dan melalui siaran langsung atau kawan-kawan yang hadir, saya menyerukan sekeras-kerasnya mogok kerja nasional di seluruh Indonesia," tegas Said.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Ida di SE Nomor M/11/HK.04/2020, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (27/10).

Rekomendasi