ERA.id - Komisi IX DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Namun, atas permintaan Menaker Ida, rapat pembahasan Perppu Ciptaker berlangsung tertutup.
Ditemui usai rapat, Ida mengaku meminta rapat secara tertutup karena hanya membahas klaster kenegakerjaan saja. Artinya, tidak membahas Perppu Ciptaker secara keseluruhan.
"Jadi karena ini kan belum representasi DPR untuk menjelaskan, ya saya tertutup saja, karena ini hanya khusus pada klaster ketenagakerjaan," kata Ida.
Selama rapat berlangsung, dia mengaku bahwa anggota Komisi IX DPR RI banyak mendorong kementeriannya untuk memperluas dialog dengan masyarakat dan melibatkan parlemen, khsusunya dalam pembuatan peraturan turunan dari Perppu Ciptaker.
Untuk klater ketenagakerjaan, pemerintah nantinya akan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu menyangkut soal pengupahan dan outsourcing.
"Ya sebenarnya mereka berharap agar nanti proses penetapan PP memperluas dialog dan diskusi, dan mereka juga ingin diajak berdiskusi bersama tentang konten yang akan diatur dalam dua PP, yaitu PP tentang pengupahan dan PP tentang outsourcing," kata Ida
Menurutnya, DPR RI akan memanggil pemerintah untuk dimintai penjelasan secara menyeluruh terkait isi Perppu Ciptaker.
Di luar klaster ketenagakerjaan, Ida mengatakan bahwa pemerintah sudah menunjuk sejumlah menteri sebagai juru bicara. Diantaranya yaitu Menteri Koordintaor bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Nanti pada saatnya, DPR akan mengundang pemerintah untuk memberikan penjelasan secara keseluruhan tentang Perppu," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan, alasan Menaker Ida meminta rapat digelar tertutup lantaran substansi dalam Perppu Ciptaker tidak hanya menyangkut soal Kementerian Ketenagakerjaan saja.
Ada kekhawatiran apabila rapat dilakukan secara terbuka nantinya justru menimbulkan lebih banyak polemik, karena penjelasannya juga menyinggung kementerian dan lembaga lain.
"Ibu Menaker minta ini dibuat tertutup sehingga lebih bisa bebas menjelaskan. Kalau misalnya dibuat terbuka, sampai salah menjelaskan kebijakan kementerian lain kan enggak enak nantinya," kata Charles.
Senada dengan Ida, menurutnya Komisi IX DPR RI memang meminta pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperbaiki komunikasi publik dalam menjelaskan isi Perppu Ciptaker. Khususnya dalam pembentukan aturan turunan.
Hal ini dipandang penting untuk dilakukan supaya butuh dan pekerja maupun masyarakat tidak merasa kebingungan lagi.
"Jadi semua kegelisahan masyarakat itu ya sebaiknya dijelakan secara terbuka dan detail. Sehingga tidak ada lagi kebingungan, ketakutan," ucapnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 lalu. Salinan perppu baru bisa diakses publik secara luas menjelang malam pergantian tahun.
Alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker karena adanya keadaan yang mendesak akibat krisis global.
Terbitnya Perppu Ciptaker menuai kritikan dan penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat, khususnya kelompok buruh dan pekerja. Mereka menilai Perppu Ciptaker mengkhianati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Selain itu, isi Perppu Ciptaker dinilai tidak banyak berubah dari UU Ciptaker yang dinilai hanya menguntungkan investor ketimbang menyejahterakan pekerja dan masyarakat.