ERA.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebaiknya efektif 5 Oktober 2021. Ia menjelaskan sejumlah alasan.
"Bisa ditambahkn saran agar pemberlakuan UU ini sbaiknya ditentukn mulai efektif 5 Oktober 2021," kata Jimly melalui akun Twitter @JimlyAS, Senin (12/10/2020).
Ia melanjutkan alasannya agar ada kesempatan selama setahun untuk menyiapkan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
"Untuk sosialisasi yang mendalam, sekaligus redakan emosi publik yang luas. Penangguhan 1 tahun bisa ditentukan di penutup UU," ujar Jimly.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja mendapatkan berbagai penolakan dari masyarakat. Diantaranya mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan hingga organisasi Islam.
Demonstrasi terjadi tak hanya di Jakarta tapi juga di berbagai daerah, menolak disahkannya UU ini. Bahkan di sejumlah daerah, demonstrasi berakhir rusuh.
Sejumlah pendemo maupun kelompok anarko diamankan. Para pendemo yang diamankan pun juga dites COVID-19.