Tata Cara Pencoblosan Baru di TPS untuk Hindari COVID-19

| 14 Oct 2020 12:05
Tata Cara Pencoblosan Baru di TPS untuk Hindari COVID-19
Ilustrasi pemilihan umum (Dok. straits times)

ERA.id - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 pada tanggal 9 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok bakal menerapkan hal-hal baru dalam melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar masyarakat terhindar dari penularan COVID-19.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan sebelum pencoblosan semua lokasi TPS disemprot disinfektan terlebih dahulu untuk memastikan benar-benar bersih, serta jumlah pemilih di TPS juga dibatasi hanya 500 orang dari sebelumnya yang mencapai 800 orang.

"Seluruh petugas KPPS dilakukan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan kesehatan penyelenggara pilkada tersebut," kata Nana Shobarna, di Depok, Jawa Barat, dikutip Antara, Rabu (14/10/2020).

KPU juga akan melakukan pengaturan jadwal kedatangan pemilih ke TPS. Nanti pada jadwal pencoblosan, misalnya keluarga A pukul 08.00-09.00 WIB, keluarga B mulai pukul 09.00-10.00 WIB, dan seterusnya supaya tidak ada kerumunan.

"Seusai melakukan pencoblosan pemilih juga harus segera meninggalkan tempat TPS, tidak boleh lagi berkumpul supaya tak ada kerumunan," katanya pula.

Lebih lanjut Nana menjelaskan, sebelum mencoblos, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai untuk menghindari COVID-19, dan setelah melakukan pencoblosan maka tinta yang biasanya dicelup kini tidak lagi tapi dilakukan penetesan kepada pemilih usai mencoblos.

"Kami tentunya berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari adanya klaster pilkada COVID-19 pada saat hari pencoblosan 9 Desember nanti," ujarnya pula.

Rekomendasi