ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menginfokan secara langsung tata cara mencoblos di TPS. Informasi ini tentunya harus diketahui agar pemilih tidak merasa kebingungan saat mencoblos di surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari pencoblosan.
Untuk selengkapnya, simak langkah-langkah mencoblos saat Pemilu dan juga hal-hal yang harus Anda persiapkan sebelum menggunakan hak suaranya.
Pencoblosan dalam Pemilu
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mencoblos merupakan kegiatan menusuk hingga tembus: dalam konteks pemilu, warga negara yang sudah dewasa mendapatkan hak untuk mencoblos tanda gambar yang dipilihnya di dalam pemilihan umum. Mencoblos adalah cara yang digunakan pemilih dalam Pemilu saat menggunakan hak suaranya dalam pemungutan suara.
Tata Cara Mencoblos di TPS
Mencoblos dilakukan pemilih Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tata cara mencoblos yang benar harus diketahui agar suara yang digunakan dianggap sah sebagai hasil Pemilu.
Melansir situs resmi KPU, pemilih Pemilu yang hendak mencoblos harus membawa dokumen-dokumen di bawah ini ke TPS.
- Formulir pemberitahuan (Model C-6)
- e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.
Sedangkan informasi tata cara mencoblos di TPS dijelaskan dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo. Di bawah ini merupakan prosedur mencoblos di TPS yang akan dilakukan pemilih:
- Pemilih Pemilu datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang sudah disediakan;
- Di lokasi TPS, pemilih akan berjumpa dengan panitia yang mempersilakan untuk mengisi daftar hadir;
- Kemudian, pemilih diminta untuk menyerahkan KTP dan surat C6. Pemilih akan menunggu namanya dipanggil oleh panitia;
- Setelah dipanggil, hal yang harus dilakukan yaitu mengambil surat suara dan menuju ke bilik suara untuk menjalani pencoblosan;
- Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:
-
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Selanjutnya, masukkan surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara yang tersedia. Sebelum Anda meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa Anda sudah menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Demikianlah ulasan mengenai tata cara mencoblos di TPS untuk Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…