ERA.id - Sebanyak delapan orang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diamankan aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan penghasutan hingga menimbulkan kericuhan saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Penangkapan itu dikritik Amnesty Internasional. Mereka menilai kepolisian hanya menyebar ketakutan bagi pihak-pihak yang juga menolak UU Cipta Kerja.
"Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Usman juga menilai penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam. Dia menyebutkan, penangkapan ini bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa. Dia juga mengkritik dipakainya UU ITE sebagai alasan penangkapan para petinggi KAMI.
"Penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam. Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi," tegas Usman.
Dengan penangkapan para aktivis KAMI, Usman menilai Presiden Joko Widodo telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia. "Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," kata Usman.
Sebelumnya, Polisi menangkap delapan orang petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono merinci identitas 8 orang tersebut. Awi menyebut 4 orang berasal dari KAMI Medan dan 4 orang dari KAMI Jakarta.
"Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin," kata Awi, Selasa (13/10/2020).
Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana ditangkap Bareskrim Polri karena diduga gterkait pelanggaran UU ITE. Jumhur ditangkap Selasa (13/10) pagi, sedangkan Syahganda dan Anton ditangkap Senin (12/10) kemarin.