ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan percakapan antara pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lewat aplikasi perpesanan Whatsapp.
Salah satu isi pesannya menyuarakan aksi penjarahan seperti di kerusuhan tahun 1998.
Kepala Divhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, empat tersangka yang ditangkap di Medan lantaran menyuarakan aksi kerusuhan melalui grup Whatsapp.
"Yang di Medan kita menemukan ada dua laporan polisi dan ada empat tersangka yang kita tangkap dan kita tahan. Inisialnya pertama KA, JG, NZ dan WRP. KA dia perannya sebagai admin WA grup namanya KAMI Medan. Yang disampaikan itu adalah, pertama dimasukkan ke WA grup foto kantor DPR RI kemudian tulisannya 'dijamin komplit kantor sarang maling dan setan'," jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).
Irjen Argo menyebut, ada ajakan untuk melakukan aksi penjarahan hingga pelemparan bom molotov. Bom molotov bersifat wajib dan harus dibawa saat aksi demo menolak UU Cipta Kerja.
"Kedua, tersangka JG ini di dalam WA grup tadi dia menyampaikan batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar, bensin bisa berceceran," katanya.
Tersangka JG melakukan skenario agar rusuh demo menolak UU Cipta Kerja pada Kamis lalu (8/10) bisa sama seperti kerusuhan pada 1998.
"JG ini dalam WA grup tadi menulis 'batu kena satu orang, bom molotov membakar 10 orang dan bensin berceceran'. Buat skenario seperti 98 kemudian penjarahan toko Tiongkok dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah," Irjen Argo.
Kalimat-kalimat provokasi dari JG di WA grup itu sudah dijadikan polisi sebagai barang bukti. Kemudian disita juga bom molotov yang digunakan untuk melempari fasilitas hingga mobil sampai terbakar.
"Tersangka ketiga inisal NZ ini dia sampaikan bahwa Medan cocoknya didaratin. NZ yakin pemerntah sendiri bakal perang sama Tiongkok. Lalu tersangka berikutnya WRP menyampaikan wajib bawa bom molotov," urai Irjen Argo.
Dari penangkapan empat pegiat KAMI Medan itu polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti ponsel dan uang Rp 500 ribu yang digunakan untuk suplai logistik.
"Ada juga ATM kami sita dan ini menjadi petunjuk dari pemeriksaan penyidikan berlanjut," kata Irjen Argo.
Terhadap empat pegiat KAMI Medan itu sudah ditahan Rutan Bareskrim Polri. Keempatnya dijerat pasal 28 ayat 2 junto 45A ayat 2 UU ITE dan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan.