ERA.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendapatkan mobil dinas. Bila jadi, ini adalah pertama kalinya pimpinan KPK mendapat fasilitas mobil dari negara.
Sebelumnya, pimpinan KPK Jilid I hingga jilid IV juga menolak pemberian mobil dinas saat itu. “Kalau tanya pengalaman saya dahulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas,” kata Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (16/10/2020).
Dewas KPK juga menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.
“Kami dari Dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu? Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas,” kata Tumpak.
Ia mengatakan bahwa Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penghasilan Dewas KPK. “Berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewas, sudah diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu,” ujar Tumpak.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
“Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait dengan anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp1,45 miliar, empat wakil ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp702 juta. Namun, kata dia, mengenai besaran perincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.