ERA.id - Komisi III DPR membenarkan telah menyetujui anggaran untuk mobil dinas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2021. Disetujuinya pengadaan mobil dinas sebagai bentuk perhatian DPR kepada KPK karena sudah lama pimpinan KPK tak dapat mobil dinas.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan, anggaran pengadaan mobil dinas tersebut dimulai dari pembahasan trilateral antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan KPK. Setelah itu anggaran diajukan ke DPR sebagai bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021.
"Untuk KPK, dibahas dulu di Komisi III. Jadi usulannya tentu dari pemerintah karena ini sebagai bagian dari RAPBN berdasarkan pembahasan trilateral diatas," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).
Namun, kata Arsul, Komisi III tak membahas harga satuan mobil tersebut secara rinci. Sebab, hal itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR kan tidak boleh bahas sampai satuan tiga seperti soal harga per mobil, merknya apa dan lain-lain. Kan ada Putusan MK yang melarang itu," tegas Arsul.
Lebih lanjut, politisi PPP ini mengaku bahwa sebelum pembahasan anggaran tahun 2021, Komisi III telah lama menyoroti soal mobil dinas pimpinan dan pejabat KPK. Alasannya, lembaga antirausah itu sudah cukup lama tidak mengganti mobil dinasnya.
Sehingga, kata Arsul, Komisi III menyampaikan bahwa KPK bisa mengajukan anggaran mobil dinas seperti kementerian dan lembaga lainnya. Namun, sebelum menyetujui, pihaknya terlebih dahulu melihat kondisi dan kepantasan mobil dinas yang ada saat ini.
"Bagi saya, tugas DPR adalah menjalankan fungsi anggarannya. Kami melihat bahwa mobil dinas bisa diajukan penggantiannya melalui anggaran tahun berikutnya. Soal setelah anggarannya disediakan mau digunakan apa tidak, atau mau digunakan di bawah plafon anggaran yang disediakan ya itu terserah KPK-nya," tegas Arsul.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp1,45 miliar. Sementara empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar. Ali mengatakan bahwa saat ini lembaganya tidak memiliki mobil dinas jabatan baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.
Namun, kata dia, mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final. "Masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).