Enggak Pakai Ribut-Ribut, Siswa SMK Hingga Karyawan Swasta Gugat UU Ciptaker ke MK

| 16 Oct 2020 16:17
Enggak Pakai Ribut-Ribut, Siswa SMK Hingga Karyawan Swasta Gugat UU Ciptaker ke MK
Ilustrasi (Dok. MK)

ERA.id - Beberapa orang sudah mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat berasal dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, karyawan swasta, hingga mahasiswi yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi.

Dikutip dari Website resmi MK, Jumat (16/10/2020), mereka adalah Karyawan Swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Pelajar SMK 1 Ngawi, Novita Widyana, Mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Elin Dian Sulistiyowati, Universitas Negeri Malang bernama Alin Septiana, Mahasiswa STKIP Modern Ngawi bernama Ali Sujito.

Pemohon I bernama Hakiimi sendiri menjelaskan dirinya menggugat UU Cipta Kerja karena pengalaman dirinya pernah bekerja di perusahaan dengan status PKWT yang ditempatkan sebagai Technician Helper. Namun, dengan adanya pandemi corona, ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari tempatnya bekerja.

Kemudian, pemohon Hakiimi mengaku jika dirinya sedang berupaya mencari pekerjaan di tempat yang membutuhkan pengalamannya dengan sejenis.

"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan norma yang menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Pekerja Kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya menghapus kesempatan warga negara untuk mendapatkan Perjanjian kerja tidak tertentu," tulis alasan pemohon seperti dikutip dari MK.

Dok. MK

Sementara alasan Pelajar SMK bernama Novita menggugat karena setelah lulus SMK, dirinya pasti akan mencari pekerjaan sesuai dengan apa yang dipelajari di sekolah yakni jurusan Administrasi dan tata Kelola Perkantoran.

"SMK merupakan sekolah kejuruan yang telah dipersiapkan untuk siap bekerja setelah lulus dari sekolah. Hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar, pemohon II berpotensi menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu tanpa ada harapan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tidak tertentu, apabila UU Cipta kerja diberlakukan," bunyi permohonan pemohon pelajar lulusan SMK.

Sebelumnya, MK juga telah menerima dua gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Permohonan gugatan pertama diajukan oleh karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor 2034/PAN.MK/X/2020.

Kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.

Rekomendasi