Revisi "Pasal Karet' UU ITE, Mahfud: Kalau Difitnah Pakai KUHP Hingga Ubah Definisi Membuat Keonaran

| 06 Jan 2022 17:27
Revisi
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

ERA.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan substansi revisi UU ITE yang akan diusulkan pemerintah. Diantaranya restorative justice dan penggunaan KUHP.

"Sekarang dibatasi yang lapor harus orang yang dirugikan, tapi kalau melapor yang dirugikan harus dipertemukan, itulah restorative justice," kata Mahfud lewat Youtube Karni Ilyas Club, Kamis (6/1/2021).

Ia melanjutkan kalau antara terlapor dan pelapor tidak bisa damai maka ancamannya jangan lagi menggunakan UU ITE. Tapi pakai KUHP.

"Kalau UU ITE hukumannya 5 tahun lebih, kalau KUHPidana paling 9 bulan. Nanti divonis 3 bulan masa percobaan," kata Mahfud.

Ia menyebut saat ini dengan penggunaan UU ITE, masyarakat menjadi takut. Ia menegaskan UU ITE tetap diperlukan. Karena itu, UU ini tidak akan dicabut tapi kriterianya yang akan diperjelas.

"Pokoknya kalau ada fitnah itu jangan pakai UU ITE, meskipun disebut lewat elektronik, pakai KUHP saja," kata Mahfud.

Ia menambahkan kasus lain soal orang yang membuat berita bohong yang menciptakan keonaran. Nantinya akan diubah yang dimaksud dengan keonaran fisik, bukan keonaran wacana.

"Kan ribut di wacana kamu bikin onar, ditangkap. Keonaran fisik, kita kasih kayak gitu, sudah masuk ke DPR," katanya.

Rekomendasi