ERA.id - Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Fadli Zon mengomentari Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) yang mengimbau kampus melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan mimbar akademik di kampus.
"Himbauan semacam itu merendahkan martabat perguruan tinggi kita. Seolah mereka adalah kaki tangan dari kekuasaan yang tugasnya sekadar menjadi humas," kata Fadli melalui tayangan Youtube Fadli Zon Official, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, saat ini diposisikan sebagai cagar alam intelektualitas. Adapun ajakan untuk mengkaji omnibus law dianggap sudah 'basi'. Ajakan untuk mengkaji UU Cipta Kerja mengandung sesat pikir
"Mestinya ajakan itu disampaikan ketika RUU ini sedang dibahas di parlemen agar kampus bisa mengkritisi dan memberikan catatan. Kalau sudah disahkan apalagi yang mau diberi catatan," kata Fadli.
Ia menilai bila ada masyarakat yang berdemo terhadap UU ini maka hal itu merupakan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Pemerintah, polisi atau kemendikbud tak bisa menjadikan pandemi sebagai dalih untuk membatalkan hak yang dimiliki masyarakat tersebut.
"Kalau pemerintah saja percaya bisa mengatur lebih dari 100 juta orang pemegang hak pilih pada pilkada 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan, kenapa kita tak bisa mempercayai ribuan pelajar atau puluhan ribu pelajar dan mahasiswa yang berdemo dengan memperhatikan protokol serupa," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Dikti mengeluarkan SE yang mengimbau pada pimpinan perguruan tinggi di lingkungan kemendikbud melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja. Selain itu, Kemendikbud juga meminta kampus untuk melakukan akademis obyektif terhadap UU tersebut.