Baleg DPR RI Klaim Typo UU Cipta Kerja Boleh Diperbaiki, Meski Sudah Diteken Presiden

| 04 Nov 2020 08:14
Baleg DPR RI Klaim Typo UU Cipta Kerja Boleh Diperbaiki, Meski Sudah Diteken Presiden
Ilustrasi omnibus law (Era.id)

ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengakui masih ada typo atau kesalahan pengetikan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November lalu. 

Dalam perundang-undangan yang dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu, Willy mengakui terdapat beberapa kesalahan ketik dalam rujukan pasalnya, antara lain di dalam Pasal 6 BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

"Dalam ketentuan Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditulis '… sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi', seharusnya tertulis 'sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi'," ujar Willy kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Namun, kata Willy, dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti yang terdapat dalam UU Cipta Kerja masih dapat diperbaiki meskipun telah diundangkan dan ditandatangani presiden.

Willy mengatakan ada dua contoh UU yang memiliki kasus serupa, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

"Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," kata Willy.

Secara aturan pun, memperbaiki kesalahan redaksional dibenarkan. Willy menjelaskan, berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hingga pengundangan Undang-Undang. Selanjutnya, pada ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Kemudian, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

"Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih dapat dilakukan dan dibolehkan," tegas politisi NasDem ini.

Diketahui, UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020. Setelah itu, Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dengan surat Nomor B-437/Kemensetneg/D-1/HK.00/11/2020 tanggal 2 November 2020 meminta agar undang-undang tersebut dapat diundangkan dalam Lembaran Negara RI serta dalam Tambahan Lembaran Negara RI.

Pada tanggal yang sama, UU ini kemudian ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan masuk Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245.

Setelah resmi diundangkan, tercatat ada sejumlah kesalahan pengetikan seperti pada Pasal 6 BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Serta Pasal 175 poin 6.

Rekomendasi