ERA.id - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat suara perihal adanya typo atau salah ketik dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November lalu.
Yusril mengakui, kesalahan tersebut akibat proses pembentukannya dilakukan tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kecermatan. Namun, kata Yusril, naskah UU Cipta Kerja tetap sah dan berlaku mengikat kepada semua pihak meskipun ada typo.
"Seperti kata pepatah, nasi telah menjadi bubur. UU yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam lembaran negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Lalu bagaimana memperbaiki salah ketik tersebut? Sejumlah pihak menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU Cipta Kerja.
Namun Yusril berpendapat, kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada substansi yang diatur dalam UU Cipta Kerja, maka Presiden yang juga bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham atau Mensesneg dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki kesalahan ketik.
"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," paparnya.
Ketua Umum PBB ini mengatakan, salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR, dan dikirim ke Sekretariat Negara sudah beberapa kali terjadi. Yusril menjelaskan, Mensesneg harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Setelah diperbaiki baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg.
Namun dia mengakui temuan kesalahan di UU Cipta Kerja baru pertama terjadi. Sebab naskahnya sudah ditandatangani oleh Presiden.
"Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," pungkasnya.