ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanusian (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan langkah-langkah kontitusional yang bisa diambil terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dia menyebut, selain lewat jalur judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), masih ada jalur legislative review melalui DPR RI. Namun, menurut Mahfud, langkah legislative review baru bisa diambil setelah melalui MK.
"Kalau yang substansi ya silahkan ke MK, kalau MK memutuskan sesuatu ini salah kita nanti ada legislatif review-nya, tidak menutup kemungkinan untuk legislatif review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah," papar Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenkopolhukam RI, Kamis (5/11/2020).
Sementara yang sifatnya clerical atau kesalahan akibat kelalaian seseorang, kata Mahfud, pemerintah akan melakukan komunikasi dengan DPR RI. Dia mengatakan, masalah kesalahan teknis perlu diperjelas.
"Yang sifatnya clerical itu nanti diselesaikan jalurnya kita akan bicara dengan DPR RI kenapa yang dikirim seperti itu, mana dokumen yang benar, lalu nanti bisa diselesaikan MK," kata Mahfud.
Selain langkah konstitusional, pemerintah juga akan membuka alternatif lain untuk menengahi polemik UU Cipta Kerja. Mahfud bilang, pemerintah bakal membentuk tim kerja yang nantinya menampung kritikan masyarakat terkait UU sapu jagat tersebut.
Mahfud memaparkan, tim kerja itu tidak akan akan diisi dari unsur legislatif maupun eksekutif, melainkan oleh akademisi dan tokoh masyarakat. Hal tersebut maksudnya agar tim tersebut bersifat netral.
"Agar nanti dalam proses perbaikan baik judicial review, baik legislative review, baik penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan itu semuanya bisa terakomodasi," katanya.
Terakhir, Mahfud menekankan bahwa UU Cipta Kerja dibuat dengan tujuan yang baik. Mengenai ditemukannya sejumlah kesalahan pengetikan atau typo setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November lalu, dia menegaskan masih bisa diperbaiki karena tidak merubah substansi.
"Yang jelas UU cipta kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki, itu aja," pungkasnya.